JAKARTA TODAY- Mahasiswa Indonesia di Hongaria bernama Dodik Setiawan Nur Heriyanto sukses mempertahankan disertasi dengan judul “Scope and Effect of the Immunity Principles in International Private and Business Law” dengan sangat baik di hadapan komite sidang yang diketuai oleh Wakil Dekan Fakultas Hukum, Universitas Debrecen Prof. Dr. Bencze Matyas.

Salah satu anggota Komite Sidang, Dr. habil. Mezei Peter, PhD, Associate Dean Fakultas Hukum, Universitas Szeged menyampaikan bahwa Dodik Setiawan Nur Heriyanto telah berhasil membuktikan argumen dalam disertasinya dan memenuhi kriteria serta persyaratan untuk mendapatkan gelar PhD dari Universitas Debrecen.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 1 Mei 2024

Ia menambahkan bahwa disertasi Dodik akan sangat bermanfaat tidak hanya bagi praktisi hukum dan akademisi, namun juga bagi para pejabat pemerintahan.

Pada akhir sidang, seluruh anggota komite sepakat memberikan gelar PhD kepada Dodik Setiawan Nur Heriyanto dengan predikat summa cumlaude dan menyarankan agar nantinya disertasi tersebut dapat diterbitkan dalam bentuk buku.

Dalam sidang terbuka tersebut, Duta Besar RI untuk Hongaria, Y.M. Wening Esthyprobo menyampaikan rasa bangganya dapat menghadiri peristiwa bersejarah tersebut.

“Hari ini merupakan hari bersejarah, mahasiswa Indonesia membuktikan kemampuan akademisnya dengan hasil yang sangat membanggakan. Saya berharap agar Sdr. Dodik dapat mengabdi kepada bangsa dan negara Indonesia dengan karya-karyanya dan peristiwa ini dapat menjadi penyemangat bagi teman-teman mahasiswa lainnya yang sedang studi di Hongaria”.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 4 Mei 2024

Diketahui, Dodik Setiawan Nur Heriyanto adalah dosen Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta mendapatkan dukungan beasiswa dari Hungarian State Scholarship untuk mengambil S3 di bidang hukum di Geza Marton Doctoral School of Legal Studies, University of Debrecen dan menyelesaikan studinya dalam waktu 3 tahun.(Yuska Apitya/kemenristekdikti)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================