BOGOR TODAY- DPRD Kota Bogor menyatakan retribusi yang dipungut di Terminal Baranangsiang dan Terminal Merdeka Kota Bogor ilegal alias bodong. Pungutan ilegal tersebut dinyatakan ilegal lantaran status terminal saat ini sudah berubah fungsi dan menjadi aset Pemerintah Pusat.
“Tidak boleh ada pungutan apapun di Baranangsiang. Itu aset pusat. Kalau ada pungutan itu uangnya lari ke siapa?” kata Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi, kemarin.
Yus juga menyoroti, maraknya pungli di Terminal Merdeka, Kota Bogor. “Itu Merdeka kan statusnya sudah berubah fungsi. Buklan lagi terminal, tapi kawasan niaga mikro. Kalau ada pungutan, itu juga ilegal. Uangnya lari ke siapa?” kata dia.
Pengamat hukum dari Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Bintatar Sinaga, mengatakan, pungutan apapun di TerÂminal Baranangsiang maupun retribusi jenis apapun harus dihentikan, karena secara aturan lahan terminal BaranangÂsiang sudah diserahkan kepada PT PanÂcakarya Grahatama Indonesia (PGI) seÂbagai pihak yang melakukan kerjasama berdasarkan Mou. “Saat ini Terminal Baranangsiang itu berada dalam status quo, jadi semua pihak harus menghorÂmatinya. Tidak boleh ada pungutan reÂtribusi apapun, karena secara hukum, lahan terminal Baranangsiang itu sudah diserahkan kepada pihak PT. PGI berÂdasarkan perjanjian MoU yang dibuat antara Pemkot Bogor dengan PT. PGI,†ungkapnya.
Bintatar juga meminta Pemkot BoÂgor bertindak tegas dan juga mengecek ada tidaknya surat perjanjian mengenai perbolehan pemungutan retribusi oleh PT PGI, karena itu merupakan hak PT PGI sepenuhnya. “Coba dicek dahulu ada tidaknya agreement yang dibuat mengenai penarikan retribusi itu,†tuÂturnya.(Yuska Apitya)
Bagi Halaman