JAKARTA TODAY- Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembinaan dan penataan pasar rakyat dan pusat perbelanjaan. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, isi Perpres tersebut mengatur berbagai batasan ketentuan pasar guna mendorong masuknya produk UMKM.

“Jadi Permendag yang sesuai Perpres yang akan mengatur keberpihakan kita terhadap UMKM,” ucap Enggar di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, Perpres hanya mengatur secara garis besar terkait keberpihakan pemerintah terhadap UMKM. Misalnya, persyaratan tentang berapa persen ruang untuk ketersediaan produk UMKM dalam sebuah gerai.

“Bukan mengenai satuan atau angka tetapi sebagai cantolan payung hukum. Misal tidak boleh 100 persen gerainya itu produk dia sendiri. Itu hal yang akan diatur,” tuturnya.

Kendati demikian, UMKM tak bisa memaksakan kepemilikan saham untuk sebuah gerai. Sebab, produk-produk yang dipasarkan tentu sesuai dengan kebutuhan dan minat dari pemilik swalayan atau pasar modern lainnya.

“Kalau memaksakan itu kamu enggak bisa. Anda partner-an sama dia enggak mungkin you cocok ya sama dia by nature. Dan pada level yang tidak ini enggak mungkin, kita bisa punya partner baik tapi bukan kawan baik,” tambahnya.

Terkait merek, lanjut Enggar UMKM membutuhkan proses yang panjang terlebih untuk merek bahan makanan. UMKM harus memiliki izin edar, memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan berbagai ongkos lainnya. Sebab itu, dibutuhkan aturan khusus untuk memangkas waktu dan biaya pembuatan merek produk.

“Makanya nanti saya bilang tolong bikin aturannya dengan BPOM dan BSN tanpa mengabaikan kesehatan tapi hanya memotong proses waktu dan biaya,” tandasnya.

Rapat pembuatan Perpres tersebut berlangsung di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan dihadiri Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Gubernur BI Agus Martowardojo. Selain melakukan rapat koordinasi pembinaan dan penataan pasar rakyat dan pusat perbelanjaan, rapat tersebut juga membicarakan inflasi di sektor pangan.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================