CIBINONG TODAY – Untuk membangun persepsi yang sama mengenai mekanisme pemberian bantuan hibah sarana prasarana keagamaan di Kabupaten Bogor, Pemkab Bogor kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bintek) bantuan hibah lembaga dan sarana keagamaan tingkat Kabupaten Bogor tahap kedua tahun 2017 bertempat  di Gedung PUSDAI Kabupaten Bogor, Selasa (18/4/2017).

“Penyelenggaraan kegiatan ini tentunya tidak dapat dilepaskan sebagai salah satu faktor penting dalam mewujudkan visi Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten termaju di Indonesia dan misi terwujudnya kesalehan sosial di tengah masyarakat”, ujar Burhanudin selaku Asisten Pemerintah dan Kesra saat membuka kegiatan.

Dalam sambutannya, Burhanudin juga menyampaikan kegiatan tersebut perlu dilakukan sebagai refleksi dari etos kejuangan pemerintah Kabupaten Bogor untuk menegakan hak – hak kemanusiaan serta mengatasi persoalan persoalan sosial dengan meningkatakan peran serta seluruh stakeholder pembangunan, termasuk sarana prasarana keagamaan.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Evaluasi Pelaksanaan Perda Tibum dan Disabilitas

Sementara itu, sebagai salah satu instrumen penting dalam pemberdayaan dan pengembangan sarana dan prasarana keagamaan, bantuan hibah memiliki prosedur tersendiri yang harus ditaati demi terciptanya optimalisasi pendayagunaannya, dimulai sejak penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan hingga pelaporannya.

“Pemerintah Kabupaten Bogor telah menjabarkan ketentuan tersebut dengan menerbitkan peraturan bupati nomor 16 tahun 2016 yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD”,  terang Burhanudin.

Diakhir sambutannya, Burhanudin berharap agar kegiatan bimbingan teknis bantuan dana hibah sarana dan prasarana keagamaan ini dapat memberikan jawaban langsung dari pihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan para narasumber lainnya sehingga mekanisme pemberian hibah di Kbupaten Bogor dapat dilaksanakan tanpa menyalahi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Ucapkan Terimakasih Kepada Bima dan Dedie di Acara Pisah Sambut

Bimbingan Teknis (Bintek) bantuan hibah lembaga dan sarana keagamaan tingkat Kabupaten Bogor tahap kedua tahun 2017 dihadiri oleh para  peserta  yang terdiri dari Kaur Kesra desa Se-Kabupaten Bogor serta Kasi Kesra Kelurahan Se-Kabupaten Bogor dengan narasumber berasal dari unsur pemerintah pusat yakni Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia serta unsur Pemerintah Kabupaten Bogor. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================