JAKARTA TODAY- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta memusnahkan 6.943 surat suara rusak dan berlebih di halaman Kantor KPU DKI, Jakarta, Selasa (18/4).

Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari sisa surat suara yang telah didistribusikan ke seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Jakarta dan surat suara rusak yang dianggap tidak layak digunakan.

“Kami musnahkan semuanya agar tidak disalahgunakan,” kata Ketua KPU DKI saat memimpin pemusnahan surat suara.

BACA JUGA :  Nahas, Diduga Tersambar Petir, Warga Agam Sumbar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gosong

Sumarno mengatakan, KPU DKI telah menyortir lembar surat suara yang layak dan tidak layak sejak menerima surat suara dari percetakan.

“Kami kumpulkan surat suara yang rusak, begitu juga surat suara yang berlebih itu kami satukan untuk dihancurkan,” kata Sumarno.

Adapun jumlah surat suara yang dimusnahkan antara lain 790 surat dari Jakarta Timur, 1.183 surat suara dari Jakarta Barat, 3.683 surat suara di Jakarta Selatan, 1.144 surat suara dari Jakarta Utara, 66 surat suara dari Jakarta Pusat, dan 77 surat suara dari Kepulauan Seribu.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pengendara Motor Tewas di Sukabumi, Masuk Kolong Mobil

“Jadi totalnya ada 6.943 surat suara yang dimusnahkan,” kata Sumarno.

Jenis kerusakan surat suara terbilang variatif. “Ada yang potongannya tidak simetris, atau juga yang sobek. Ada surat suara yang bagus, tetapi melebihi dari jumlah yang ditentukan,” kata dia.(Yuska/cnn)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================