JAKARTA TODAY- Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah pusat turun tangan membenahi pemerintah daerah (pemda) yang belum menurunkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 5 persen menjadi 1 persen.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani berpendapat penerapan penurunan BPHTB yang belum serempak di seluruh daerah memberikan sentimen negatif pada pertumbuhan sektor properti nasional.

“Misalnya penurunan BPHTB dari 5 persen ke 1 persen, itu jadi kendala di banyak daerah. Banyak pemda keberatan. Kami sudah sampaikan ke pemerintah bagaimana agar daerah mengikuti,” ujar Rosan di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kadin, dikutip Rabu (12/4).

Belum lagi bisnis properti dalam negeri disebut Rosan tak kunjung menggeliat sejak akhir tahun lalu. Sehingga Kadin meminta pemerintah untuk meninjau kembali satu per satu kebijakan yang berkaitan dengan sektor properti dan menerapkan serta memberikan insentif-insentif dalam bentuk lain untuk menggenjot pertumbuhan sektor properti.

BACA JUGA :  Marsinah, Aktivis yang Tewas Misterius saat Perjuangkan Hak Buruh

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menilai, keluhan dari kalangan pengusaha memang telah masuk ke telinga pemerintah pusat. Sayangnya, pemerintah pusat tak bisa bertindak lebih, lantaran wewenang pemangkasan tarif BPHTB ada di pemda.

“Teman-teman Kadin perlu banyak negosiasi dan sosialisasi kepada pemda karena BPHTB bersinggungan langsung dengan daerahnya,” kata Sofyan pada kesempatan yang sama.

Menurut Sofyan, masih banyak pemda yang belum menerapkan penurunan BPHTB lantaran pemda khawatir Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi tergerus.

Untuk itu, pemerintah pusat hanya bisa melakukan imbauan agar daerah tak khawatir menurunkan BPHTB karena dirasa tak memberi dampak yang besar pada PAD. Sebab, Sofyan menilai, pemda masih memiliki sejumlah indikator pendapatan lainnya yang bisa digenjot untuk menutup kekurangan PAD dari BPHTB. Sampai saat ini, ia mencatat hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Bangka Belitung yang telah menurunkan tarif BPHTB. “Di Jakarta, (harga properti) sekitar Rp2 miliar tidak kena BPHTB. Kalau di beberapa kabupaten, di Bangka Belitung misalnya, mereka sudah hapuskan BPHTB,” jelas Sofyan.

BACA JUGA :  Wajib Perhatikan Ini, 5 Penyebab Trombosit Turun yang Perlu Diketahui

Sebagai informasi, kebijakan penurunan BPHTB diambil pemerintah dan tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XI. Hanya saja, dalam pengubahan aturan BPHTB, pemerintah pusat mengemas penurunan BPHTB menjadi sebuah wewenang yang dijalankan oleh pemda. Artinya, pemda punya kekuasaan untuk menjalankan dan menentukan besaran tarif BPHTB yang dikenakan untuk daerahnya masing-masing. Sayangnya, masih banyak pemda yang belum menerapkan himbauan penurunan BPHTB tersebut. (Yuska Apitya/cnn)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================