JAKARTA TODAY- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan tegas menyatakan bahwa revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 Tahun 2016, berlaku 1 April nanti.

Aturan yang salah satunya mengatur soal tarif batas atas dan bawah taksi daring itu kemudian diundur selama 3 bulan sebagai masa transisi. Lantas bagaimana dengan ojek online?

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengungkapkan memang ada usulan agar pemerintah juga mengatur ojek online. Namun hal tersebut perlu pertimbangan yang lebih detail lagi.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Semur Ayam Saus Tiram yang Lezat untuk Menu Makan Bareng Keluarga

“Kalau taksi online kita punya 3 bulan, kita diskusi dengan semua pihak seperti KPPU, universitas, LSM, dan YLKI. Supaya final decision saat 3 bulan itu mewakili masyarakat. Roda dua (ojek online) juga begitu,” kata Budi di Terminal JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (9/4/2017).

BACA JUGA :  Rafael Struick Yakin Timnas Indonesia Mampu Tumbangkan Uzbekistan

Berbeda dengan taksi online, menurut Budi, perlu banyak hal yang dipertimbangkan untuk pengaturan ojek online.

“DPR mengusulkan masuk ke UU. Tapi kita harus hati-hati. Tapi esensinya bagaimana kita akomodasi transportasi yang jadi bagian dari masyarakat,” jelas Budi.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================