JAKARTA TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak imigrasi mencegah dua saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ke luar negeri. Dua saksi tersebut yakni teman dekat Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah, dan seorang pihak swasta Raden Gede.

“KPK meminta imigrasi mencegah dua saksi untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 6 April 2017,” ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (10/4).

BACA JUGA :  Tanggal Tua Masak yang Sederhana Dengan Tumis Sawi Putih Jagung Muda yang Lezat dab Sedap

Febri mengatakan, pencegahan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap para saksi. Menurut Febri, penyidik KPK ingin menggali sejumlah hal dari hasil penggeledahan rumah kedua saksi di kawasan Tebet pada 31 Maret lalu. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan dua unit mobil. “Para saksi yang dicegah ke luar negeri dibutuhkan penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

BACA JUGA :  Shin Tae-yong Optimis Timnas Indonesia Menang Lawan Korea

Andi sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus proyek e-KTP. Andi terjaring operasi tangkap tangan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Maret lalu.  Dalam dakwaan disebutkan, Andi selaku penyedia barang atau jasa di Kemdagri memberi sejumlah uang kepada anggota DPR yang bertujuan agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================