CIBINONG TODAY – Target Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sayaga Wisata Kabupaten Bogor membangun hotel bintang tiga tampaknya tidak sesuai ekspektasi dan harus mundur dari waktu yang telah dijadwalkan. Usulan lelang pembangunan hotel yang menelan pagu anggaran sebesar Rp36,3 miliar itu gagal lelang di Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Kabupaten Bogor.

Kepala BPLBJ Kabupaten Bogor, Budi Cahyadi Wiryadi mengatakan, untuk kegiatan lelang pekerjaan konstruksi- konstruksi terintegrasi (design and bulid, red) hotel harus di lelang ulang. Sebab pada saat lelang pertama yang lulus pra­kualifikasinya, hanya ada satu perusahaan. Sedangkan kebu­tuhan minimal tiga perusa­haan. “Iya, dilelang ulang. Sudah kita lelang juga,” kata lelaki yang akrab disapa Budi CW itu.­

Menurut Budi, paket kegia­tan pembangunan hotel yang akan dibangun di sekitar Jalan Tegar Beriman pun sudah tak bisa dimonitor lagi di LPSE Ka­bupaten Bogor. Sebab, pihaknya sudah meng-upload ulang paket kegiatan tersebut. “Iya, sudah nggak bisa. Jadi sudah ada di perencanaan penga­daan barang lagi atau sudah masuk di lelang ulang,” ujarnya.

BACA JUGA :  Hadiri Halalbihalal Kemenag, Pj Wali Kota Bogor Dititipkan Bima-Dedie Jaga Kekompakan 

Sementara itu, Direktur Uta­ma PT Sayaga Wisata Supriadi Jufri menjelaskan, kegagalan lelang ini akibat tak terpenu­hinya syarat administrasi dari para pengusaha yang mengik­uti lelang. Dari sebanyak 189 calon pengusaha, yang meng-upload data hanya sebanyak 14 pengusaha. “Nah, dari 14 pengusaha itu yang dinyatakan lolos administrasi hanya ada satu. Sebab kebutuhan minimum tiga pengusaha makanya gagal lelang atau diulang lagi,” kata Supriadi.

Menurut Supriadi, sebenarnya gagalnya lelang ini bukan ka­rena harga pembangunan yang kecil sehingga tak diminati para kontraktor. Karena jika melihat dari calon sebanyak 189 pengusaha, hal tersebut tampaknya tak mungkin. “Jadi gagalnya tuh karena memang persyaratan yang kami buat cukup tinggi. Makanya kalau berbicara tidak tertarik tidak mungkin. Kita mencari pengu­saha yang kualifikasi, ya lebih baik mundur satu atau dua bulan daripada melanggar aturan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Nakes RSUD Leuwiliang Dibekali Hukum Kesehatan

Meski begitu, Supriadi meya­kinkan, dalam pembangunan hotel ini sudah menetapkan standarisasi yang sangat spe­sifik sehingga dipastikan kon­traktor yang membangun mempunyai kemampuan membangun gedung multihu­nian. “Mungkin dari persyara­tan itu yang dianggap berat pengusaha. Namun itu umum karena spesifikasi membangun hotel berbeda dengan rumah sakit atau lainnya dan tidak mengada-ada,” yakinnya.

Supriadi menambahkan, walaupun nanti pada proses lelang kedua, hanya ada dua perusahaan yang dinyatakan lolos administrasi. Proses ter­sebut akan terus berlanjut. Karena secara aturan, hal itu dibenarkan. “Setelah diulang lagi kalaupun cuma ada dua perusahaan, itu bisa jalan. Tar­get Juni sudah mulai pembangu­nan,” tutupnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================