JAKARTA TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Andi Zulkarnaen Malarangeng akan menghadapi sidang perdana pada Senin atau 10 April mendatang terkait dengan perkara dugaan korupsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sidang itu akan digelar pada pekan depan. Andi Zulkarnaen juga dikenal dengan nama Choel Mallarangeng dan merupakan adik dari Andi Mallarangeng dan Rizal Mallarangeng. “Senin depan, 10 April 2017, direncanakan dilakukan persidangan pertama untuk AZM dalam kasus Hambalang dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Febri di Jakarta, Jumat (7/4).

BACA JUGA :  Bejat, Ayah di Buleleng Perkosa Putri Kandung Berusia 7 Tahun

Febri mengatakan KPK tidak berhenti menelusuri kasus-kasus lama dan ingin segera menuntaskannya. Hal itu, termasuk kasus Hambalang yang merugikan negara sekitar Rp471 miliar. “Kami berharap pada persidangan besok perjalanan kasus ini semakin dekat ke penuntasan pihak-pihak yang diduga terlibat,” kata Febri.

Walaupun telah menjerat nama-nama besar sekaliber mantan menteri dan ketua umum partai, Febri menyatakan KPK akan terus menelusuri aliran dana dari proyek Hambalang yang kini mangkrak. Choel telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Desember 2015. Dia diduga memanfaatkan jabatan kakaknya untuk memperkaya diri sendiri dan dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus Hambalang sudah menjerat mantan menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Selain itu, ada pula politikus Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Angelina Sondakh. Selain itu, Hambalang juga menyeret Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya Teuku Bagus Mukhammad Noor. (Yuska Apitya)

BACA JUGA :  Soal PPDB 2024, DPRD Kota Bogor Minta Disdik Persiapkan Dengan Baik
Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================