JAKARTA TODAY- Komisi Pemilihan Umum berharap Partai Persatuan Pembangunan menyelesaikan masalah internalnya sebagai persiapan Pemilu 2019. Jika dualisme kepemimpinan tak juga selesai, Komisioner KPU Ida Budhiati menegaskan, KPU hanya akan memilih salah satu kubu.

Ida mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU memilih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Dalam Undang-undang itu disebutkan bahwa partai yang akan dilayani KPU hanya yang memegang surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA :  Warga Desa Cemplang Bogor Diteror Maling, Satu Bulan 5 Kali Aksi Pencurian

“Kalau ada dinamika (dualisme) parpol, mekanisme lewat jalur hukum dan kemudian bila ada keputusan inkracht harus daftar kembali pada Kemenkumham,” kata Ida usai sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Partai Politik di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Jika ada yang merasa tak puas dengan keputusan KPU tersebut, Ida mempersilakan parpol untuk meminta penjelasan ke KPU. “Yang KPU layani yang memegang SK Kemenkumham,” ujar Ida menegaskan.

BACA JUGA :  Shin Tae-yong Optimis Timnas Indonesia Menang Lawan Korea

Saat ini PPP memiliki dua kepengurusan, yakni kubu Djan Faridz dan kubu Romahurmuziy (Romi). Pemegang SK Kemenkumham adalah kubu Romi. Namun kubu Djan juga merasa sah karena menang gugatan di pengadilan tata usaha negara atas keputusan Kemenkumham.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================