JAKARTA TODAY- Asosiasi Pengusaha Gula Indonesia (APGI) menilai, kebijakan pemerintah untuk mengatrol Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas gula pasir di angka Rp12.500 per kilogram (kg) tidak akan menggerus margin keuntungan distributor gula.

Ketua Umum APGI Pieko Njoto Setiadi mengatakan, dengan ketentuan HET, distributor gula sebenarnya tidak mengubah harga jual gula pasir ke pasar tradisional dan pasar ritel modern. Bahkan dengan HET ditetapkan sebesar Rp12.500 per kg, angka tersebut lebih tinggi dibandingkan harga jual yang mereka patok saat ini di harga Rp11.900 per kg. Namun, Njoto menyebut APGI akan tetap meminta seluruh anggotanya untuk tetap menjual gula di harga tersebut meski aturan HET berlaku. “Kalau di distributor (harga jual gula ke pasar) segitu, makanya bedanya tidak seberapa,” ujar Njoto di Kementerian Perdagangan, kemarin.

Namun begitu, Njoto tak menampik bahwa selama ini distributor gula memang memasang harga jual gula dalam beberapa variabel dengan rata-rata dikisaran Rp11.900 per kg. Hal ini berdasarkan kemampuan atau daya serap distributor. Adapun tingkatannya terbagi atas distributor utama dan sub distributor. Selain itu, pembagian tingkatan distributor juga berasal dari asal distributor menyerap gula, yakni gula hasil impor dan gula hasil produksi petani tebu. Adapun untuk distributor gula yang menyerap hasil impor disebutnya mendapat keuntungan berlebih lantaran harga gula mentah (raw sugar) internasional cenderung turun dikisaran US$16 per pon dari sebelumnya sekitar US$20,5 per pon. “(Keuntungan berlebih) itu terhadap pabrik gula rafinasi. Kalau ambil dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) ada yang untung dan rugi,” imbuh Njoto.

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Ayam Masak Tauco yang Bikin Menggugah Selera

Adapun untuk distributor gula yang menuruti kebijakan HET sekitar 35 distributor yang berada di bawah APGI atau sekitar 20 persen dari total distributor gula yang ada di seluruh Indonesia dan sebagian distributor gula swasta lainnya.  Sebagai gambaran, jumlah ketersediaan gula di Tanah Air untuk tahun ini sekitar 3,4 juta ton berupa gula rafinasi dan 2,4 juta ton yang berasal dari petani tebu.

Sementara itu, senada dengan distributor gula, distributor minyak goreng yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) turut meyakini bahwa kebijakan HET untuk minyak goreng sebesar Rp11 ribu per kg, tak akan membuat keuntungan merosot.

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga menilai ketersediaan pasokan minyak goreng hasil produksi tengah meningkat. Bahkan, sebanyak 32 distributor minyak goreng yang merupakan anggota GIMNI dan sebagian anggota Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) siap meningkatkan pasokan minyak goreng sesuai dengan HET ke pasar tradisional dan pasar ritel. “GIMNI akan segera memasukkan 3,2 juta minyak goreng dalam kemasan satu liter di bulan April. Kemudian, AIMMI akan memasukkan 1,8 juta. Jadi, total lima juta,” tutur Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga pada kesempatan yang sama.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Dia Manfaat Okra untuk Diet Turunkan BB

Adapun dari 3,2 juta minyak goreng kemasan tersebut diberikan kepada pasar ritel modern sebanyak dua juta dan sisanya untuk pasar tradisional. Dengan begitu, tujuan pemerintah untuk membuat harga minyak goreng menjadi stabil dan sesuai dengan daya beli masyarakat dapat tercapai. Sedangkan, distributor tak terbebani karena masih menorehkan keuntungan.

Sekadar informasi, selain gula pasir dan minyak goreng, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga mengatrol HET untuk komoditas daging sapi dengan harga acuan sebesar Rp80 ribu per kg. Kebijakan HET ini akan berlaku efektif mulai 10 April mendatang. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================