BOGOR TODAY- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkapkan 10 temuan maladministrasi dalam pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) berdasarkan pemantauan yang dilakukan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

“Tim kami menemukan 10 maladministrasi terjadi pada pelaksanaan USBN, baik yang diatur dalam Prosedural Operasional Standar USBN ataupun yang tidak,” kata Komisioner ORI Ahmad Suaidi di Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Ombudsman menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tidak melakukan pengawasan dengan ketat dilihat dari pemmbuatan, penggandaan dan pendistribusian soal yang dilakukan oleh pihak pemerintah daerah tanpa pengawasan ketat dari Kemdikbud sebagai pembuat kebijakan USBN.

Selain itu juga tidak adanya koordinasi dengan pihak Polri dalam proses pengamanan pencetakan dan pendistribusian soal yang menimbulkan terjadinya kebocoran kunci jawaban. Berdasarkan pemantauan, kata Suaidi, pendistribusian soal USBN dari Dinas Pendidikan Provinsi ke rayon daerah dan sekolah hanya dikawal oleh satu orang polisi.

BACA JUGA :  Luwu Timur Diguncang Gempa Bumi Terkini M 4,1, Berpusat di Darat

Temuan lainnya ialah pengawas ujian yang tidak menggunakan sistem silang dari sekolah lain. “Ini mengakibatkan independensi pengawas diragukan,” kata dia.

Selanjutnya tidak adanya uji kompetensi khusus dalam perekrutan anggota Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang berwenang dalam perumusan 75 persen soal USBN. Sedangkan 25 persen soal lainnya dibuat oleh Kemdikbud. Temuan kelima ialah beberapa sekolah tidak memiliki pakta integritas pengawas untuk menjamin kerahasiaan pelaksanaan ujian. Temuan keenam disebutkan adanya pungutan kepada peserta ujian sebesar Rp25.000 untuk memperoleh kunci jawaban.

Koordinator Tim Tujuh Bidang Pendidikan ORI Rully Amirulloh menyebutkan sekolah sudah mendapatkan keping cakram digital (CD) berisi soal USBN sejak H-5 dan H-4 pelaksanaan ujian yang kemudian disebarkan kepada siswa, atau guru yang bersangkutan membuat kunci jawaban dan dijual seharga Rp25.000 per siswa.

Temuan berikutnya juga didapati bahwa peserta ujian menerima kunci jawaban dari guru yang diberikan langsung sesaat sebelum pelaksanaan USBN dimulai. Berikutnya ditemukan juga sekolah yang menyelenggarakan USBN berbasis komputer dengan menyarankan peserta ujian untuk membawa laptop pribadi karena fasilitas sekolah yang belum memadai sehingga bisa menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan ujian.

BACA JUGA :  Melahirkan di Kamar Kos, Siswi SMK di Kupang Sembunyikan Bayi Meninggal dalam Koper

Ombudsman juga menemukan pengawas yang tidak menciptakan kondisi ujian tidak kondusif seperti keluar masuk ruangan, membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian, dan meninggalkan ruangan ujian hingga 15 menit lamanya. Selain pengawas, Ombudsman juga menemukan ada peserta ujian yang membawa alat komunikasi dan elektronik ke dalam ruang ujian. Tim Ombudsman melakukan pemantauan di lebih dari 20 sekolah tingkat SMA/SMK/MA di wilayah Jabodetabek pada pelaksanaan USBN tanggal 20-23 Maret 2017. Data didapat bukan melalui riset kuantitatif melainkan metode sampling yang diambil secara acak, dan beberapa sekolah sudah direncanakan untuk dikunjungi sebelumnya.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================