JAKARTA TODAY- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyampaikan, penetapan tersangka baru perkara korupsi pengadaan e-KTP tinggal menunggu waktu. Hingga kini, KPK baru menetapkan tiga tersangka. “Kalau tersangka baru pasti ada. Waktunya yang kita tunggu,” kata Agus di Kompleks Kantor Wantimpres, Senin (3/4).

Agus telah menerima usulan sejumlah nama yang diduga bakal menjadi tersangka baru dalam perkara yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Andi Agustinus alias Andi Narogong adalah tersangka terakhir yang ditetapkan KPK hingga saat ini. Ia disebut-sebut memiliki peran aktif dalam proyek yang diduga menjerat banyak orang besar di negeri ini.

Dalam dakwaan tersangka sebelumnya, Irman dan Sugiharto, Andi disebut disebut mengatur anggaran proyek e-KTP bersama Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

BACA JUGA :  Menu Sarapan dengan Omelet Keju yang Praktis dan Lezat

Mereka bersepakat anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek. Sementara itu, sisanya, sebesar 49 persen atau senilai Rp2,5 triliun dibagikan ke sejumlah pihak.

Andi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Secara terpisah, jaksa penuntut umum sebelumnya meminta majelis hakim menetapkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam Haryani sebagai tersangka lantaran telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan. Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim. Menanggapi itu, Agus mengatakan pihaknya akan menelaah penolakan hakim.  “Nanti kami lihat. Kalau menolak, dasarnya apa menolak? Jadi akan gelar (perkara) dengan teman penyidik. Bukan hanya keterangan palsu, kalau yang bersangkutan menerima kan pantas juga jadi tersangka,” tutur Agus,

BACA JUGA :  Sandwich Salad Tuna, Menu Sarapan yang Simple Dijamin Keluarga Suka

Saat bersaksi di persidangan beberapa hari lalu (30/3), politikus Partai Hanura itu mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena mengaku ditekan penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi di KPK. Ia membantah telah menerima uang dari Sugiharto. Pernyataan itu dibantah Sugiharto. Ia menyatakan Miryam telah menerima kucuran dana US$1,2 juta dengan empat kali pembayaran, yakni Rp1 miliar, US$500 ribu, US$100 ribu, dan Rp5 miliar. Sehingga, JPU pun meminta hakim menetapkan Miryam sebagai tersangka. Namun, permintaan itu tak langsung diterima.Menurut hakim, pemeriksaan Miryam sebagai saksi perlu dilanjutkan. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================