JAKARTA TODAY- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkapkan uang proyek pengadaan e-KTP turut mengalir ke mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Nazaruddin menyebut Anas menerima uang sebesar Rp500 miliar dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Uang itu untuk keperluan pemenangan Anas dalam pemilihan Ketum Partai Demokrat.

Hal tersebut disampaikan Nazaruddin saat menjadi saksi bagi terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4). “Mas Anas waktu itu ada perlu untuk maju sebagai ketum. Ada kesepakatan Anas dan Andi untuk memberikan uang Rp500 miliar. Penyerahannya pakai dollar dan rupiah,” ujar Nazaruddin.

Pemberian uang itu, kata Nazaruddin, diserahkan melalui dirinya yang saat itu menjabat sebagai bendahara umum Partai Demokrat. Uang itu diterima secara bertahap dengan penerimaan pertama sebesar Rp20 miliar. Kemudian pemberian kedua diberikan sebesar US$3 juta.  “Uangnya sempat diserahkan ke Fahmi, orang kepercayaan Mas Anas. Pemberian yang kedua itu enggak ke saya tapi saya tahu karena tanya dan Fahmi bilang uangnya sudah diterima,” kata Nazaruddin.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sup Kimlo Kulit Tahu untuk Menu Makan Malam yang Lezat dan Segar

Lebih lanjut Nazaruddin menuturkan, Anas mengenal Andi melalui anggota Komisi II DPR Mustokoweni. Saat itu Mustokoweni menyebut bahwa Andi akan membantu mengawal anggaran proyek e-KTP. Menurutnya, Andi juga sempat menjelaskan pada Anas soal proyek e-KTP. “Dia (Andi) bilang sudah lama jadi rekanan di Kemdagri. Dia jelaskan dan meyakinkan Mas Anas bahwa dia sanggup untuk menjalankan e-KTP, cuma semua itu bisa berjalan kalau ada anggaran,” tuturnya.

Sejak itu, kata Nazaruddin, mulai dilakukan pembahasan untuk menyiapakan sejumlah uang demi meloloskan proyek e-KTP. Uang ini telah disepakati dari hasil pertemuan antara Anas, Andi, dan Mustokoweni. Nazaruddin menyebut uang proyek e-KTP dibagikan menggunakan sistem ijon.  “Jadi memang ijon dulu. Setelah ada anggarannya baru bicarakan soal finalisasi spesifikasi kemudian soal konsorsium proyeknya,” ucap Nazaruddin.

BACA JUGA :  Tukang Kasur Keliling di Sampang Cabuli Bocah 6 Tahun hingga Trauma

Dalam dakwaan disebutkan, Anas menerima uang Rp20 miliar terkait proyek e-KTP. Selain Anas, mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan mantan pimpinan Komisi II Chaeruman Harahap juga disebut mendapat Rp20 miliar.

Selain Nazaruddin, dalam persidangan hari ini jaksa juga menghadirkan 9 saksi lainnya dari Kemdagri, DPR, maupun pihak swasta. Nazaruddin sempat menyebut bahwa proyek dengan nilai Rp5,9 triliun itu menjadi bancakan banyak pihak, termasuk anggota fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Mekeng menerima US$1,4 juta. Namun Mekeng membantah dan mengancam akan melaporkan Nazaruddin ke polisi terkait tuduhan tersebut. (Yuska Apitya/cnn)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================