BALI TODAY- Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menyiapkan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan tanggung. Hal ini karena mereka tak diperkenankan membeli rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kami memang sedang berencana membuat aturan agar penetapan MBR ini dilakukan berdasarkan zonasi. Jadi, tidak dipukul rata Rp 4 juta di seluruh Indonesia,” kata Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti di Jimbaran, Badung, Kuta, Minggu (2/4/2017).

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Masih Berpeluang ke Olimpiade 2024 Paris

Program yang diberikan salah satunya adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program ini telah memberikan manfaat bantuan uang muka KPR, subsidi bunga KPR hingga DP ringan hanya 1 persen.

“Jadi akan dizonasi, misalnya di kota ini MBR-nya yang bergaji berapa? Di daerah lain berapa? Kemudian kita juga sedang pikirkan bagaimana untuk FLPP ini patokan gajinya suami istri. Tidak tunggal,” ujar Lana.

BACA JUGA :  Waspada Potensi Tsunami, Gunung Ruang Sitaro Kembali Status Awas Usai Erupsi

Program untuk MBR ini disasarkan pada masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4 juta per bulan. Sementara zonasi tersebut juga akan didasari pada masyarakat yang berpenghasilan tanggung yakni Rp 4 juta-Rp 7 juta per bulan.

“Masih kita susun rencananya, tapi tujuannya memang supaya yang tadi disebutkan (masyarakat berpenghasilan tanggung), bisa tercover juga program ini,” ucap Lana. (Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================