BOGOR TODAY – Persidangan perdana dalam perkara perdata  gugatan class action pihak pedagang Pasar Baru Bogor yang diwakili Abas Kosasih CS sebagai penggugat kepada tergugat PD Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) Kota Bogor  dan turut tergugat satu PT Guna Karya Nusantara (GKN) dan tergugat dua Walikota Bogor di Pengadilan Negeri Bogor yang rencananya serlangsung pada 22 Maret 2017, ditunda hingga tiga minggu kedepan, alasannya tergugat satu (PT GKN) tidak hadir dalam persidangan saat itu.

Kepala Bagian Hukum PDPPJ, Chaerudin mengatakan bahwa gugatan ini merupakan class action  (gugatan perwakilan) yang diajukan oleh pedagang Pasar Baru Bogor dan diwakilkan oleh Abas Kosasih dan rekan-rekan.

“Perwakilan pedagang tersebut  menuntut hak pakai  sampai dengan 2017 sesuai dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT. GKN padahal pedagang membeli hak pakai tersebut selama 20 tahun (dari tahun 1993) berdasarkan perjanjian akta jual beli hak pakai antara pedagang dengan PT. GKN seharusnya sudah berakhir di tahun 2013,” tegas Heru.

BACA JUGA :  Bandar Sabu di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Barbuk 57,78 gram

Menurutnya HGB yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu tidak serta merta sama dengan hak pakai yang dimiliki pedagang, jangka waktu 20 tahun juga terdapat pada klausul perjanjian jual beli antara pedagang dgn PT GKN.

“Pedagang harus membeli kembali hak pakainya. Alhamdulillah sudah tertagih sebanyak  90 persen, pedagang sudah membayar dengan cara mengangsur dan dengan kebijakan PDPPJ pedagang juga mendapatkan diskon, seperti untuk lantai 1 mendapat diskon 15 persen , lantai 2 mendapat  diskon 20 persen , dan lantai 3 mendapat diskon 25 persen. Terlebih bangunan pasar juga sedang direvitalisasi, ini salah satu bentuk  pelayanan PDPPJ kepada pedagang,” ujar Heru.

BACA JUGA :  Hindari 5 Makanan Penyebab Kamu Pikun, Ternyata Sering Dikonsumsi

Heru juga mempersilahkan kepada para pedagang yang merupakan partner PDPPJ, apabila tidak ada kepuasan atas pengelolaan PDPPJ, karenma itu merupakan hak pedagang. “Kami disini melayani apa maunya pedagang, biarkan hakim yang memutuskan seperti apa duduk perkara yang benar, Pertanyaan kemarin juga dilontarkan dari hakim seperti apakah pedagang yang lain cukup terwakili dengan hadirnya tiga orang perwakilan pedagang karena ketika nanti diputuskan  oleh hakim apapun itu keputusannya  akan mengikat  terhadap seluruh pedagang yang ada di Pasar Baru Bogor,” tutup Heru. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================