JAKARTA TODAY- Usaha mikro, kecil, dan menengah perlu melakukan restrukturisasi usaha untuk menjamin daya saing dan efisiensi usahanya. Kementerian Koperasi dan UKM menilai usaha mikro dan kecil belum melakukan restrukturisasi usaha dengan metode benar sehingga rentan terhadap fluktuasi usaha.

Asisten Deputi Pemetaan Kondisi dan Peluang Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Wardoyo mengatakan, sebagian UMKM tanpa disadari melakukan restrukturisasi usaha dengan memperbaiki manajemennya. Hanya, pelaku usaha mikro dan kecil melakukan restrukturisasi usaha secara insting saja tanpa menggunakan metode yang benar.

“Kalau manajemen usaha menengah relatif lebih baik. Sementara usaha besar sudah melakukan restrukturisasi terus-menerus. Ketika produknya belum berdaya saing, mereka melakukan restrukturisasi, apakah manajemennya, karyawannya kebanyakan, atau karyawannya kurang memiliki daya saing juga sehingga produksi menjadi mahal dsb. Itu harus ada evaluasi kinerjanya,” ujar Wardoyo.

Dia menjelaskan, restrukturisasi usaha tidak hanya dilakukan oleh UMKM yang mengalami penurunan usaha atau usaha yang terkena bencana alam. Menurut dia, restrukturisasi harus dilakukan terus-menerus agar kinerja UMKM lebih baik sehingga dapat berkompetisi.

“Restrukturisasi itu mengikuti perkembangan usahanya. Karena perubahan yang begitu cepat, maka harus dievaluasi kinerjanya. Yang kurang efektif dan tidak bagus di pasar, berarti harus ada yang diubah, direstrukturisasi,” kata Wardoyo.

Sebagai contoh, kata Wardoyo, rendahnya respons pasar terhadap sebuah produk mungkin pelaku mematok harga lebih tinggi karena biaya produksi terlalu besar. Apalagi, di tengah persaingan pasar yang semakin ketat dengan adanya MEA, Indonesia dibanjiri produk impor yang lebih bagus dan murah.

“Begitu ada produk impor yang bagus dan murah, lalu kita masuk ke pasar, harganya kemahalan atau kualitasnya yang tidak sama dengan kompetitor. Itu harus dievaluasi dan diperbaiki melalui restrukturisasi usaha,” ucap Wardoyo.

Dalam implementasinya, pihaknya menyiapkan sistem early warning system berupa aplikasi untuk mendeteksi permasalahan UMKM untuk mempermudah proses pendampingan usaha. Dari hasil deteksi dini itu, pihaknya akan menyiapkan skema restrukturisasi yang tepat untuk tiap UMKM.

“Skema itu mengikuti atau menyesuaikan dengan persoalan yang ada. Jika terkait pinjaman yang macet, tentu harus kita siapkan skemanya untuk restrukturisasi utang. Jika minta dimediasi, kami bisa bantu mediasi dengan perbankan. Tapi, kewenangan apakah suku bunganya diturunkan, suku bunga digabung pokok, itu kewenangan bank,” tuturnya.

Saat ini, ungkap Wardoyo, bantuan mediasi yang sudah dilakukan bagi pelaku UMKM yang terkena bencana hingga terindikasi kreditnya akan macet. Mereka dibantu mediasi dengan bank agar mendapat keringanan, misalnya perpanjangan waktu pembayaran.

“Kalau UKM yang tidak terkena bencana, masih belum ada permintaan (restrukturisasi utang) dari UKM. Makanya kita buat sistem ini supaya mereka bisa mengenali diri sendiri,” ungkap Wardoyo.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================