JAKARTA TODAY- KPK memastikan akan menghadirkan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang diduga ikut berperan aktif dalam kongkalikong korupsi e-KTP.

“Tentu saja keterangan yang bersangkutan dibutuhkan di persidangan dan saksi-saksi lain yang punya peran atau pengetahuan yang cukup signifikan dalam perkara ini,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).

BACA JUGA :  Tim Bulu Tangkis Indonesia Juara Runner Up Piala Thomas 2024

Febri menyebut Andi Narogong pernah diperiksa KPK. Pemeriksaan pengusaha yang biasa jadi penyedia jasa/barang di Kemdagri itu dilakukan pada awal Januari 2017. “Andi Agustinus pernah kita periksa di awal Januari 2017 dan saat itu yang bersangkutan hadir. Meskipun di panggilan sebelumnya tidak hadir dengan berbagai alasan,” ujar Febri.

Dalam perkara ini, KPK meminta imigrasi untuk mencegah 9 orang berkaitan dengan korupsi e-KTP. Salah satunya adalah Andi yang dicegah sejak 28 September 2016 hingga 28 Maret 2017.

BACA JUGA :  Makan di Hajatan Khitanan, 166 Warga Purwakarta Keracunan Massal

Nama, Andi Narogong sendiri berulang kali disebut dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, baik dalam dakwaan maupun oleh saksi-saksi yang dihadirkan.

Andi disebut memiliki peran dominan dalam korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================