BOGOR TODAY- Sejak diberlakukannya aturan baru tentang penerapan sanksi pelanggar lalu lintas dengan sistem tilang elektronik (E-tilang), Kota dan Kabupaten Bogor menjadi pelanggar tertinggi se-Jawa Barat. Tercatat 4.007 pengguna lalu lintas di Bogor telah melakukan pelanggaran.

Kasat Lantas Polres Bogor Ajun Komisaris Hasby Ristama menjelaskan sejak sistem E-Tilang resmi diterapkan, tepatnya Jumat (3/2) lalu, jumlah warga masyarakat Bogor yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan saat berkendara diprediksi terus mengalami peningkatan.

“Itu terbukti, baru sebulan diberlakukan jumlah pengedara yang dikenakan sanksi e-tilang mencapai 4.007 orang. Mereka terjaring di berbagai ruas jalan raya di Kabupaten Bogor dengan berbagai jenis pelanggaran,” jelas Hasby, Rabu (8/3).

BACA JUGA :  Cara Membuat Rolade Ayam Klasik Spesial yang Simple dam Lezat

Ia mengakui sistem e-tilang cukup efektif, selain mencegah pungutan liar yang dilakukan oknum polisi, juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas dan meminimalisir jumlah kecelakaan.

“Selain itu, sistem baru ini juga memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan sanksi denda tilang saat itu juga dengan cara melakukan pembayaran ke ATM BRI terdekat setelah mendapatkan Nomor BRIVA yang terdapat didalam aplikasi E-TLE di handphone milik petugas,” jelasnya.

Pihaknya berharap, masyarakat bisa beradaptasi dan tidak mensalahartikan sistem penegakan hukum lalu lintas ini bertujuan agar masyarakat lebih tertib lagi dalam berkendara, baik kelengkapan surat-surat kendaraan juga mentaati aturan dan rambu-rambu di jalan raya, sehingga terhindar dari kecelakaan.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Spageti Udang yang Praktis dan Mengenyangkan

“Jadi masyarakat jangan berfikiran negatif tentang sanksi tilang yang baru diberlakukan ini. Bagaimanapun ini sebagai salah satu bentuk perhatian Polri kepada masyarakat agar tidak mengalami kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas itu sendiri. Karena bagaimanapun saat berkendara di jalan raya faktor keselamatan harus diutamakan, baik diri sendiri maupun orang lain,” tukasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan dan prihatin dengan jumlah pelanggaran yang mencapai 4.007 wilayah hukum Polres Bogor atau Kabupaten Bogor berada diperingkat pertama se-Jawa Barat.(Yuska Apitya)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================