SOLO TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pemerintah daerah berhati-hati dalam menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan. Dana CSR dinilai rawan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam dialog Rembug Integritas Pelaksanaan Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi bertema ‘Budayakan Malu Korupsi’ di Balai Kota Surakarta, Selasa (7/3/2017). Acara tersebut diikuti oleh kepala daerah, kepala kejaksaan, pengadilan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan kepolisian dari 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjadi pembicara dalam dialog antikorupsi itu. Dia meminta kepala daerah menghindari sumber dana dalam bentuk CSR. “Tujuannya bagus, CSR digunakan untuk kebaikan masyarakat. Namun dana CSR kecenderungannya di luar APBD tidak bisa dikontrol,” katanya.

BACA JUGA :  Jelang Purna Tugas, Sekda Burhanudin Titip Pesan Agar ASN Selalu Kerja Sinergi Bangun Kabupaten Bogor

Ketika dana CSR sulit dikontrol, menurutnya, fungsi DPRD akan menjadi lemah. “Legislatif di daerah dan inspektorat sering kesulitan saat melakukan pengawasan ataupun audit terhadap dana CSR,” ujarnya.

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengaku sering menerima dana CSR untuk membangun fasilitas publik. “Misalnya pemasangan paving block di Benteng Vastenburg. Lalu pembangunan pasar darurat Pasar Klewer di Alun-alun Utara. Kemarin baru saja menerima CSR untuk menambah fasilitas permainan dan olahraga di Monumen 45 Banjarsari,” ungkap Rudy, sapaan akrabnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 3 Mei 2024

Dia menilai, bukanlah dana CSR yang rawan untuk dikorupsi, melainkan cash back atau diskon dari proyek infrastruktur. “Kalau hanya mengandalkan anggaran daerah, tidak bisa jalan. Kita juga butuh menggandeng CSR-CSR itu. Yang penting jelas peruntukannya,” pungkasnya.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================