JAKARTA TODAY- Mahkamah Konstitusi menerima 22 permohonan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2017 hingga Senin (27/2) sore ini. Puluhan gugatan itu tidak ada yang berasal dari provinsi penyelenggara pilkada tahun ini. Berdasarkan data yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum, beberapa permohonan sengketa berasal dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sorong, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kota Kendari, dan Kota Tasikmalaya.

“Upaya (permohonan) ke MK kan kalau memang ada upaya sangat krusial dan sesuai ketentuan yang ada juga terpenuhi. Mungkin untuk menegaskan terkait proses kondisi di sana (daerah asal) maka para pihak mengajukan sengketa ke MK,” ujar Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (27/2).

BACA JUGA :  Petir Sambar 3 Nelayan di Sampang Madura saat Melaut

KPU RI telah menyiapkan standar operasi dan prosedur (SOP) menghadapi permohonan gugatan sengketa pilkada. Selain itu, kronologi aktivitas pilkada di daerah yang menerima permohonan sengketa juga sedang disusun KPU setempat.

Hal terakhir yang disiapkan adalah bukti dokumen dan catatan khusus selama proses Pilkada 2017. Ferry berkata, persiapan dilakukan agar KPU daerah dapat menjalani proses persidangan dengan lancar. Dokumen yang disiapkan KPU adalah bukti penyusunan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), formulir rekapitulasi penghitungan suara, dan berkas-berkas lain. “Itu harus disiapkan termasuk rekapitulasi yang ada dan catatan khusus serta rekomendasi panwas,” tuturnya.

BACA JUGA :  Tak Terima Pacar Diganggu, Pemuda di Lampung Tengah Tusuk Remaja hingga Tewas

Pendaftaran gugatan sengketa hasil pilkada dibuka pada 22 Februari lalu. Sejak pembukaan sampai 24 Februari, pendaftaran dikhususkan untuk pilkada tingkat kabupaten dan kota. Sedangkan, pendaftaran gugatan sengketa hasil pilkada tingkat provinsi dibuka pada 25 hingga 27 Februari. Setelah melalui proses pendaftaran pengajuan sengketa, MK kemudian akan memeriksa kelengkapan permohonan pada 2-3 Maret. Kemudian, sidang pendahuluan akan dimulai pada 16-22 Maret.

Ketua MK Arief Hidayat sebelumnya mengatakan, MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa Pilkada. Ia memperkirakan perkara sengketa pilkada akan selesai awal Mei mendatang. (Yuska Apitya/cnn)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================