PEKALONGAN TODAY- Polres Pekalongan Kota mengungkap modus baru penyebaran sabu di dalam kacang kulit. Didapati 11 paket sabu seberat 4,5 gram dari seseorang yang menitipkan ‘kacang’ tersebut kepada pembesuk napi di Lapas Kelas IIA Pekalongan, Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi dari Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiyanto Silalahi, Rabu (22/2/2017), pelaku bernama Abu Yusuf itu berhasil ditangkap di stasiun kereta api di sekitar lapas. Abu selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan intensif.

“Tersangka saat ini masih dimintai keterangan di Satuan Narkoba guna dilaksanakan proses dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Enriko.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor di Kudus Tertabrak Truk saat Hendak Menyalip

Enriko menjelaskan kejadian berawal saat Satuan Narkoba mendapat informasi mengenai seseorang yang sedang membesuk kedapatan membawa sabu di dalam makanannya. Orang tersebut mengaku dititipi seseorang, namun yang menitipkan telah pergi.

“Atas informasi tersebut, anggota Satuan Narkoba bersama petugas lapas langsung melakukan pencarian orang yang menitip barang tersebut, dibagi 3 tim, (yaitu) di Stasiun KA, terminal bus, dan sekitar lapas,” kata Enriko.
Abu Yusuf diketahui sebagai warga Kampung Sawah Besar, Semarang. Abu ditangkap dengan barang bukti sebagai berikut:

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Bangkalan, Truk Tabrakan dengan Motor Ditumpangi Satu Keluarga

1. 11 paket sabu seberat 4,5 gram yang dibungkus di dalam kacang kulit
2. Handphone Nokia berwarna biru
3. 13 butir psikotropika yang terdiri dari Alprazolam 4 butir, Merlopam 3 butir, Deasepam 2 butir, dan Algama 4 butir
4. 23 butir kacang kulit

Akibat perbuatannya, Abu disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Abu disangka melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.(Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================