unnammed

JASINGA TODAY – Sempat menjadi buron selama 5 bulan, pelaku pencabulan yang dilakukan oleh TN (34) kepada keponakannya T (13) warga Kampung Garisul, RT 01/05, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, akhirnya tertangkap oleh Kepolisian Sektor Jasinga saat pulang kerumah orangtuanya pada K 19 Januari 2017 malam.

Seperti diketahui, korban berinisial T (13) diperkosa pamannya sendiri di sebuah warung miliknya. Pelaku sempat kabur ke Tangerang selama lima bulan dan kembali ke rumah pelaku kemudian polisi pun menangkap pelaku.

BACA JUGA :  ASB Dukung MTQ Kota Bogor di Pentas Nasional, DPRD Siapkan Anggaran "Kadedeuh"

Kanit PPA Polres Bogor, AKP Silfi Putri menjelaskan, bahwa pelaku sebelumnya telah buron beberapa bulan setelah melakukan perbuatan asusila kepada keponakannya. Namun, berkat informasi keluarga kami dapat menangkapnya.

“Sementara pelaku belum kami BAP, namun dari keterangan korban bahwa pelaku masih ada ikatan saudara. Makanya kasus ini, akan kami dalami khususnya kasus pencabulan dibawah umur,”ujarnya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 2 Mei 2024

Silfi  berjanji akan segera mengembangkan kasus tersebut. Hasil visum dari pihak rumah sakit membuktikan bahwa, korban mengalami kekerasan seksual.

“Pelaku akan dijerat UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dan akan segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk modusnya masih di dalami,”tandasnya. (M. Alfian)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================