BOGOR TODAY – Wakil KetÂua Komisi A DPRD Kota BoÂgor, Jenal Mutaqin meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera mendalami perizinan Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Jagung Ciheuleut, Kecamatan Bogor Timur. Hal itu lantaran Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) menyatakan bahwa tower yang berdiri di atas trotoar itu belum mengantungi izin.
“Harus segera didalami temuan tersebut, bila ternyaÂta tak berizin Satpol PP haÂrus menindak sesuai dengan prosedur yang ada,†ujar JeÂnal, belum lama ini.
Menurut dia, DPRD melalui Pemerintah Kota (Pemkot) BoÂgor telah menganggarkan Rp. 2 miliar untuk kegiatan penerÂtiban Satpol PP pada 2016 ini. “Anggaran untuk penertiban kan sudah ada, jadi tak ada istilah untuk Satpol PP tak berÂtindak,†kata dia.
Dalam kesempatan berÂbeda, anggota Komisi A Jatirin menegaskan bahwa pembongÂkaran terhadap tower itu haÂrus dilakukan lantaran tidak mengantungi izin, dan dalam waktu dekat ini wakil rakyat bakal melakukan pengecekan ke lokasi.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20 TaÂhun 2010 tentang pedoman pemanfaatan bagian-bagian jalan, BTS tersebut tak boleh berdiri di atas trotoar. ApaÂlagi tower tersebut tak berizin, otomatis harus dibongkar,†ungkapnya.
Jatirin menegaskan bahwa ia akan segera berkoordinasi dengan ketua komisi untuk segera melakukan pemanggiÂlan kepada dinas terkait guna menyelesaikan polemik BTS tersebut. “Pemanggilan terÂhadap instansi terkait akan segera diagendakan, dan bila benar tower itu tak berizin, dewan bakal merekomendasiÂkan pembongkaran,†ungkapÂnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM), Denny Mulyadi menegasÂkan bahwa Base Transceiver Station(BTS) di Jalan Jagung Ciheuleut, Kecamatan Bogor Timur, belum mengantungi izin.
Menurut Denny, sejauh ini BTS yang terdata di pihaknya hanya ada 110 unit. “Nah, kaÂlau tower yang berdiri diatas trotoar, itu juga belum ada izinnya,†ucap Denny, Jumat (19/8).
Bagi Halaman