Untitled-6BOGOR TODAY – Wakil Ket­ua Komisi A DPRD Kota Bo­gor, Jenal Mutaqin meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera mendalami perizinan Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Jagung Ciheuleut, Kecamatan Bogor Timur. Hal itu lantaran Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) menyatakan bahwa tower yang berdiri di atas trotoar itu belum mengantungi izin.

“Harus segera didalami temuan tersebut, bila ternya­ta tak berizin Satpol PP ha­rus menindak sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar Je­nal, belum lama ini.

Menurut dia, DPRD melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Bo­gor telah menganggarkan Rp. 2 miliar untuk kegiatan pener­tiban Satpol PP pada 2016 ini. “Anggaran untuk penertiban kan sudah ada, jadi tak ada istilah untuk Satpol PP tak ber­tindak,” kata dia.

BACA JUGA :  Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertua

Dalam kesempatan ber­beda, anggota Komisi A Jatirin menegaskan bahwa pembong­karan terhadap tower itu ha­rus dilakukan lantaran tidak mengantungi izin, dan dalam waktu dekat ini wakil rakyat bakal melakukan pengecekan ke lokasi.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20 Ta­hun 2010 tentang pedoman pemanfaatan bagian-bagian jalan, BTS tersebut tak boleh berdiri di atas trotoar. Apa­lagi tower tersebut tak berizin, otomatis harus dibongkar,” ungkapnya.

Jatirin menegaskan bahwa ia akan segera berkoordinasi dengan ketua komisi untuk segera melakukan pemanggi­lan kepada dinas terkait guna menyelesaikan polemik BTS tersebut. “Pemanggilan ter­hadap instansi terkait akan segera diagendakan, dan bila benar tower itu tak berizin, dewan bakal merekomendasi­kan pembongkaran,” ungkap­nya.

BACA JUGA :  Polisi Amankan 29 Remaja di Semarang Bawa Cerulit, Diduga akan Tawuran

Sebelumnya, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM), Denny Mulyadi menegas­kan bahwa Base Transceiver Station(BTS) di Jalan Jagung Ciheuleut, Kecamatan Bogor Timur, belum mengantungi izin.

Menurut Denny, sejauh ini BTS yang terdata di pihaknya hanya ada 110 unit. “Nah, ka­lau tower yang berdiri diatas trotoar, itu juga belum ada izinnya,” ucap Denny, Jumat (19/8).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================