Untitled-2JAKARTA, TODAY—PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) ti­dak punya ren­cana menaikkan harga rokok bulan depan. Ma n a j e m e n m e m a s t i k a n informasi yang ramai beredar di media sosial itu tidak benar, dan disebarkan oleh pihak yang tidak bertang­gung jawab.

“Perlu kami sampaikan bah­wa kenaikan harga drastis maupun kenai­kan cukai secara eksesif bukan merupakan langkah bijaksana karena setiap kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok harus mempertimbangkan seluruh aspek se­cara komprehensif,” ujar Elvira Lianita, Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications Sampoerna, dalam jumpa pers, Minggu (21/8/2016).

Elvira menuturkan, aspek-aspek yang per­lu dipertimbangkan ketika melakukan penye­suaian harga rokok bukan hanya menjadi uru­san perusahaan rokok semata. Pemerintah sebagai pemegang kuasa yang menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) setiap tahun juga dipastikan tidak akan sembarangan me­matok tarif CHT tinggi.

Menurut Elvira, aspek tersebut meliputi seluruh mata rantai industri tembakau na­sional. Mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik rokok, pabrikan rokok, pedagang ro­

BACA JUGA :  Minuman Pelepas Dahaga dengan Es Cincau Serut Gula Merah yang Manis Pas

kok, sampai konsumen. “Penetapan harga juga harus mempertimbangkan kondisi industri dan daya beli ma­syarakat saat ini,” kata Elvira.

Sebelumnya Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo termakan isu pemberitaan yang menyebutkan pemer­intah akan menaikkan tarif CHT sehingga membuat harga rokok bakal dibande­rol Rp50 ribu per bungkus.Soekarwo mengingatkan agar pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dalam me­naikkan harga rokok, karena sebagian besar cukai rokok berasal dari daerah. “Saya ha­rap dipanggil ke Jakarta untuk diajak bicara dan turut mem­bahasnya, sebab selama ini hanya tahu dari media mas­sa,” ujar Soekarwo.

Wacana kenaikan harga rokok Rp50 ribu bermula dari hasil studi yang dilakukan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyara­kat Universitas Indonesia, oleh Hasbullah Thabrany dan rekan-rekannya.

Dari studi itu terlihat keter­kaitan antara harga rokok dan jumlah perokok. Lewat Lewat survei seribu orang, sebanyak 72 persen mengatakan akan berhenti merokok kalau harga rokok di atas Rp50 ribu per bungkus.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Kontra Korea Selatan di 8 Besar Piala Asia U-23

Soekarwo menjelaskan pemerintah daerah perlu diajak urun rembuk karena banyak petani tembakau orang yang menggantungkan hidupnya dari rokok. Dia khawatir jika har­ga rokok naik maka pendapatan petani tembakau dan buruh di pabrik rokok berkurang.

“Petani tembakau juga akan terimbas bila wacana itu benar-benar diwujudkan, terlebih ada sekitar 6,1 juta orang yang menggantungkan hidupnya dari rokok,” kat­anya.

Selain itu, provinsi Jatim menyumbang cukai ke pusat sebesar Rp100 triliun lebih. Dari Jumlah tersebut kembali ke provinsi sebesar 2 persen atau sekitar Rp2,2 triliun, ke­mudian dibagi dengan Pemer­intah Daerah. “Dari jumlah Rp2,2 triliun dibagi 30 persen ke provinsi, dan 70 persen dibagi dengan 38 kabupaten/kota se-Jatim,” katanya.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indone­sia mendukung wacana ke­naikan harga rokok menjadi Rp50 ribu per bungkus. Ala­sannya, selama ini rokok men­imbulkan efek kesehatan yang buruk bagi masyarakat.

(Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================