acandraJAKARTA TODAY – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manu­sia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah tengah memper­timbangkan pemberian ke­warganegaraan secara istimewa kepada Arcandra Tahar. Lang­kah ini dimungkinkan berdasar­kan Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia.

“Ini tergantung pendeka­tannya apa saja. (Pakai Pasal 20) pasti bisa, dong,” ujar Yasonna, Jakarta Timur, kemarin.

Sebagaimana diketa­hui, status kewarganeg­araan Arcandra menjadi sorotan setelah ia di­angkat menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Arcandra terbuk­ti memiliki paspor Amerika Serikat. Dengan fakta itu, sta­tus dia sebagai warga negara Indonesia otomatis dicabut. Sebab, hukum di Indonesia tidak menganut sistem dwike­warganegaraan.

Presiden Joko Widodo ke­mudian memberhentikan Arcandra secara terhormat. Namun, setelah pemberhen­tian itu, belum diketahui apa status kewarganegaraan Ar­candra saat ini.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Labuan Bajo NTT Tewaskan Remaja asal Rote Ndao usai Jatuh dari Motor

Adapun Pasal 20 UU Ke­warganegaraan mengatur cara cepat mendapatkan ke­warganegaraan Indonesia bagi Arcandra. Pasal itu menyebut­kan, orang asing bisa menjadi WNI apabila dianggap berjasa dan untuk kepentingan nega­ra. Namun, sebelum itu, Pres­iden harus meminta pertim­bangan dan persetujuan dari DPR terlebih dulu. Tanpa cara ini, Arcandra membutuhkan waktu 5-10 tahun untuk men­jadi WNI.

Yasonna melanjutkan, cara cepat itu akan dipakai apabila pemerintah sudah mendapat­kan masukan yang tepat peri­hal bagaimana status Arcandra diproses. “Kami pelajari dari berbagai aspek supaya jangan ada hura-hura politik hanya karena permasalahan kecil be­gini. Segala opsi yang baik akan kami lakukan. Soal perdebatan beliau stateless, lupakan saja,” ujar Yasonna.

BACA JUGA :  Melonguane Sulut Guncang Gempa Magnitudo 4,6

Ditanyai apakah pemer­intah memiliki rencana untuk berkonsultasi dengan DPR perihal kewarganegaraan Ar­candra, Yasonna men­gatakan hal itu bergan­tung pada pendekatan.

Kemarin, Ketua De­wan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin mendukung bila pemerintah mendorong Arcandra mendapatkan kem­bali status warga negara In­donesianya. Menurut dia, pemerintah harus memperha­tikan siapa pun yang memiliki keahlian mumpuni di suatu bidang. “Masalah ini bisa di-clear-kan. Tidak ada hal yang luar biasa,” tandasnya.

(Yuska Apitya/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================