Oleh : Yuska Apitya
[email protected]
PEMERINTAH sampai saat ini belum menetapkan berapa persen kenaikan tarif cukai rokok. Sehingga belum ada list harga rokok terbaru yang dikeluarkan oleh pengusaha rokok.
Jika ada kenaikan saat ini maka, pengusaha rokok tidak pantas melakukan kenaikan harga rokok tersebut. AlasanÂnya, pemerintah sampai detik ini belum menetapkan kenaikan tarif cukai rokok.
Bahkan pemerintah hanya maÂsih mewacanakan tentang pembaÂhasan kenaikan tarif cukai rokok. Jika tarif cukai naik, maka otomatis pengusaha akan menaikan harga rokok.
Saat ini harga rokok di pasaran masih berkisar antara Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu. Usulan kenaikan diperikirakan mencapai 100 persen. Artinya jika rokok yang harganya Rp 20 ribu, bisa naik hingga Rp 40 ribu sampai Rp 50 ribu.
Namun kenaikan ini belum ditetapkan oleh pemerintah. SeÂhingga belum ada list daftar harga rokok terbaru. Dan tidak wajar, jika pengusaha sudah mengeluarkan harga rokok terbaru baik di bulan ini maupun di bulan September atau bulan depan.
Wacana kenaikan harga rokok pertama kali muncul atas komenÂtar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor KementÂerian Keuangan, Jakarta, pekan keÂmarin.
Dia menyampaikan kepada wartawan, bahwa pihaknya sedang mengusulkan untuk mendiskusikan wacana kenaikan cukai rokok. NaÂmun menurutnya, setiap tahun ada tariff penyesuaian cukannya.
Hanya saja untuk rokok, masih bersifat wacana. Belum pada penÂgambilan kebijakan tentang kenaiÂkan cukai rokok.
Beberapa pihak khususnya dari DPR menyetujui kenaikan harga roÂkok. Misalkan Ketua DPR RI Ade KoÂmarudin. Terakhir, Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay juga menyetuÂjui dan mengapresiasi wacana keÂnaikan harga rokok tersebut.
“Secara pribadi, saya setuju denÂgan kebijakan menaikkan harga roÂkok. Harapannya, masyarakat bisa memaknai kebijakan secara positif,†kata Saleh.
Politikus PAN ini mengusulkan kepada pemerintah melakukan kaÂjian yang serius terhadap dampak sosial dan ekonomi akibat kenaikan tersebut. Jangan sampai, kenaikan harga rokok hanya menguntungkan pengusaha.
Pemerintah harus memikirkan agar para petani tembakau juga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Jangan sampai kenaikan harga rokok hanya ditujukan untuk meÂningkatkan pendapatan pemerinÂtah dari cukai. Kalau itu tujuannya, berarti itu sifatnya sangat temporal dan sektoral. Harus dibangun arguÂmen logis bahwa kenaikan itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang baÂhaya rokok bagi kesehatan,†tutur Saleh.
Komisi IX, imbuhny,a belum membicarakan wacana ini secara khusus karena baru saja digulirÂkan. Sedangkan masa persidanÂgan baru dibuka empat hari yang lalu.
“Kalau informal antar sesama anggota sih sudah dibicarakan. Tetapi pembicaraan dalam rapat formal belum ada sama sekali. Yang jelas, ada banyak anggota yang tidak keberatan dengan kenaikan harga rokok tersebut,†ungkap politikus asal Sumatera Utara ini.
Salah satu produsen rokok naÂsional, PT HM Sampoerna Tbk, menilai rencana kenaikan cukai roÂkok harus dipertimbangkan secara menyeluruh.
“Perlu kami sampaikan bahwa kenaikan harga drastis maupun keÂnaikan cukai secara eksesif bukan merupakan langkah bijaksana,†ujar Head of Regulatory Affairs, InternaÂtional Trade and Communications Sampoerna Elvira Lianita melalaui pesan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (21/8/2016).
Menurut Elvira, aspek yang perÂlu diperhatikan sebelum menaikkan cukai rokok adalah seluruh mata rantai industri tembakau yang meÂliputi petani, pekerja, pabrik, pedaÂgang, hingga konsumen.
Ia meyakini kebijakan cukai yang terlalu tinggi akan mendorong naiknya harga rokok menjadi maÂhal sehingga tidak sesuai dengan daya beli masyarakat.
“(Kenaikan cukai rokok) sekaligusjuga harus mempertimÂbangkan kondisi industri dan daya beli masyarakat saat ini,†kata ElÂvira.
Pemerintah sudah menargetkan pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 148,09 triliun.
Khusus untuk cukai hasil temÂbakau, ditargetkan sebesar Rp 149,88 triliun atau naik 5,78 persen dari target APBNP 2016 sebesar Rp 141,7 triliun.
Kementerian Perdagangan (KeÂmendagri) menyatakan siap menÂgawasi merebaknya rokokilegal di pasaran bila tarif cukai rokok naik.
Seperti diketahui, kenaikan cuÂkai rokok akan langsung berdamÂpak kepada kenaikan harga rokok. «Kami tetap mengawasi, jangan sampai ada rokok ilegal,» ujar DiÂrektur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan di Jakarta, kemarin.
Nantinya, Kementerian PerdaÂgangan akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mencegah masuknya rokokilegal ke Indonesia.
Peredaran rokok ilegal dinilai sangat merugikan negara. Sebab selama ini rokok merupakan salah satu barang yang dikenakan tarif cukai untuk mengendalikan peredaÂrannya.
Terkait harga rokok, pemerinÂtah mengaku akan mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menÂjadi Rp 50.000 per bungkus.
Oleh karena itu, pemerintah akan mengkaji penyesuaian tarif cuÂkai rokok sebagai salah satu instruÂmen harga rokok.
“Cukai rokok belum kami disÂkusikan lagi, tapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya,†ujar Kepala Badan KebiÂjakan Fiskal Suahasil Nazara di kanÂtor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Pemerintah sudah menargetkan pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 148,09 triliun.
Khusus untuk cukai hasil temÂbakau, ditargetkan sebesar Rp 149,88 triliun atau naik 5,78 persen dari target APBNP 2016 sebesar Rp 141,7 triliun.
Ketua Pengurus Harian YayasÂan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan, harga rokok yang mahal akan dapat menurunkan angka kemiskinan karena akan mencegah masyarakat miskin membeli rokok dan mengÂgunakan uangnya untuk memenuhi gizi anak dan keluarga.
“Harga rokok yang tinggi akan menurunkan tingkat konsumsi roÂkok di rumah tangga miskin. Harga rokok mahal akan membuat ketÂerjangkauan mereka terhadap roÂkok menurun,†kata Tulus, Minggu (21/8).
Pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau itu menÂgatakan, 70 persen konsumsi rokok menjerat rumah tangga miskin. Data BPS setiap tahun menunjukÂkan belanja rumah tangga miskin terbesar adalah untuk beras dan rokok, baru kemudian pemenuhan gizi dan pendidikan anak.
Karena itu, penurunan konsumÂsi rokok pada rumah tangga miskin akan berdampak baik terhadap keÂsejahteraan dan kesehatan rumah tangga miskin. Uang untuk membeli rokok bisa digunakan untuk memÂbeli bahan pangan.
“Rokok berbahaya bagi kesehatÂan dan sama sekali tidak memiliki kandingan kalori sama sekali. Bila tidak bisa membeli rokok, rumah tangga miskin bisa menggunakan uangnya untuk menambah kalori keluarga,†tuturnya.
Menurut Tulus, sudah seharusÂnya harga jual rokok mahal melalui tarif cukai yang tinggi. Cukai meruÂpakan instrumen untuk membatasi dan mengendalikan suatu barang yang perlu dikendalikan dan dibaÂtasi. Selain tembakau, barang lain yang dikenai cukai adalah etil alkoÂhol dan minuman yang mengandÂung etil alkohol.
“Di negara maju, harga rokok sudah lebih dari Rp100 ribu dan terÂbukti di sana tidak membuat pabrik rokok bangkrut atau memberhentiÂkan buruh-buruhnya. Pabrik rokok memberhentikan buruhnya karena pabrik melakukan mekanisasi, menggantikan buruh dengan meÂsin,†katanya.
Itu juga yang terjadi di IndoneÂsia. Sebelum harga mahal untuk rokok diwacanakan, industri rokok sudah lebih dulu memberhentikan buruhnya kare
Bagi Halaman
Kalo begitu jadi 100.000 aja perbungkusnya. Kali-kali orang jadi lebih membatasi konsumsi rokok. Jadi orang-orang bisa pada lebih sehat dan panjang umur.