JAKARTA TODAY – PT FreeÂport Indonesia mendapat perÂpanjangan izin ekspor konsenÂtrat hingga 11 Januari 2017 dari Kementerian Energi dan SumÂber Daya Mineral (ESDM). Izin ekspor konsentrat Freeport sebelumnya telah berakhir pada 8 Agustus 2016, kemuÂdian izin ekspor diperpanjang pada tanggal 9 Agustus 2016. Perpanjangan ditandatangani oleh Dirjen Minerba KementÂerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.
Komisi VII DPR RI berenÂcana memanggil PemerinÂtah, dalam hal ini Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar PandjaiÂtan mengenai perpanjangan izin ekspor konsentrat. AngÂgota Komisi VII DPR RI KurÂtubi mengatakan pihaknya menginginkan penjelasan dari Pemerintah terkait perpanjanÂgan izin tersebut. “Yang pasti komisi VII DPR akan memangÂgil dan meminta penjelasan keÂpada menteri (Menteri ESDM). Apa alasan diberikannya izin ekspor konsentrat dari pemerÂintah kepada Freeport,†kata Kurtubi ketika ditemui saat acara diskusi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta, keÂmarin.
Menurutnya, dalam UnÂdang Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Minerba sudah jelas dikatakan, bahwa semua perusahaan tambang haÂrus terlebih dahulu mengolah produknya sebelum diekspor. Karena itu, dia akan memÂpertanyakan alasan KemenÂterian ESDM melonggarkan peraturan ini untuk Freeport. “Kita lihat apa persyaratan sudah dipenuhi, misalnya kan ada UU Minerba nomor 4 tahun 2009, yang tetap meÂwajibkan semua perusahaan tambang untuk mengolah dulu produknya menjadi end product di dalam negeri. TiÂdak boleh lagi mengekspor dalam bahan mentah atau baÂhan setengah jadi. Maksudnya agar manfaat kekayaan tamÂbang minerba ini, bisa maksiÂmal untuk kebaikan bangsa dan negara,†terangnya. “Cuma satu yang saya revisi, dengan aturan yang sekarang ini tidak secara tegas menyeÂbutkan proses pemurnian (smelter) mestinya dibangun di wilayah daerah penghasil tambang. Maksudnya untuk memperkecil gap pembanguÂnan antara kawasan penghasil tambang yang umumnya di kaÂwasan timur dengan IndoneÂsia bagian barat. Kita dengar bagaimana penjelasan pemerÂintah nanti di DPR,†tegasnya.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi VII Satya Yudha ketika dihubungi oleh detikFinance, Minggu (21/8/2016). Komisi VII akan segera melakukan rapat kerja dengan Menteri ESDM. NaÂmun untuk pemanggilan Plt Menteri ESDM, pengganti Arcandra Tahar, Satya menÂgaku Komisi VII DPR RI masih akan melakukan rapat internal terlebih dahulu. “Tentunya dalam rapat kerja nanti akan kita tanyakan saat dengan Menteri ESDM,†katanya.
“Panggilan pak Arcandra belum diagendakan. MenungÂgu rapat internal komisi VII dulu,†pungkasnya.
Sebelumnya, Dirjen MinÂerba, Bambang Gatot Ariyono, saat dikonfirmasi membenarÂkan soal penerbitan surat rekoÂmendasi tersebut. Namun, dia meminta agar penerbitan suÂrat rekomendasi ekspor itu tak dijadikan polemik. Sebab, izin ekspor konsentrat Freeport telah dikeluarkan beberapa kali oleh pemerintah, dengan memegang komitmen FreeÂport membangun smelter di dalam negeri.
Bila izin ekspor tidak dikeÂluarkan, maka hasil produksi Freeport akan menumpuk dan ujungnya akan ada pengÂhentian produksi. Pegawai pasti akan berhenti bekerja dan ini akan memiliki damÂpak secara ekonomi. Freeport juga harus membayar bea keÂluar dengan ekspor yang diÂlakukan.
Tak hanya Freeport, PT Newmont Nusa Tenggara juga mendapatkan perpanjangan izin ekspor dari Kementerian ESDM. “Tidak ada yang salah. Memang tidak perlu dipoÂlemikkan,†kata Bambang keÂpada detikFinance, saat ditÂanya soal polemik izin ekspor Freeport.
Bambang mengatakan, rekomendasi izin ekspor FreeÂport memang ditandatangani oleh dirinya. Surat rekomenÂdasi tersebut ditembuskan keÂpada Menteri ESDM yang menÂjabat saat itu, yaitu Arcandra Tahar. Selain Menteri ESDM, surat rekomendasi juga ditemÂbuskan ke Sekjen KementeriÂan ESDM, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal KementÂerian Keuangan. “TembusanÂnya kami menyebut Menteri ESDM yang definitif siapa. TiÂdak tahu Pak Sudirman, tidak tahu Pak Arcandra. Bisa dicek itu menterinya siapa. Itu kan tembusannya kepada menÂteri,†jelas Bambang. (Yuska Apitya/dtk)
Bagi Halaman