luhutJAKARTA TODAY – PT Free­port Indonesia mendapat per­panjangan izin ekspor konsen­trat hingga 11 Januari 2017 dari Kementerian Energi dan Sum­ber Daya Mineral (ESDM). Izin ekspor konsentrat Freeport sebelumnya telah berakhir pada 8 Agustus 2016, kemu­dian izin ekspor diperpanjang pada tanggal 9 Agustus 2016. Perpanjangan ditandatangani oleh Dirjen Minerba Kement­erian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.

Komisi VII DPR RI beren­cana memanggil Pemerin­tah, dalam hal ini Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjai­tan mengenai perpanjangan izin ekspor konsentrat. Ang­gota Komisi VII DPR RI Kur­tubi mengatakan pihaknya menginginkan penjelasan dari Pemerintah terkait perpanjan­gan izin tersebut. “Yang pasti komisi VII DPR akan memang­gil dan meminta penjelasan ke­pada menteri (Menteri ESDM). Apa alasan diberikannya izin ekspor konsentrat dari pemer­intah kepada Freeport,” kata Kurtubi ketika ditemui saat acara diskusi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta, ke­marin.

Menurutnya, dalam Un­dang Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Minerba sudah jelas dikatakan, bahwa semua perusahaan tambang ha­rus terlebih dahulu mengolah produknya sebelum diekspor. Karena itu, dia akan mem­pertanyakan alasan Kemen­terian ESDM melonggarkan peraturan ini untuk Freeport. “Kita lihat apa persyaratan sudah dipenuhi, misalnya kan ada UU Minerba nomor 4 tahun 2009, yang tetap me­wajibkan semua perusahaan tambang untuk mengolah dulu produknya menjadi end product di dalam negeri. Ti­dak boleh lagi mengekspor dalam bahan mentah atau ba­han setengah jadi. Maksudnya agar manfaat kekayaan tam­bang minerba ini, bisa maksi­mal untuk kebaikan bangsa dan negara,” terangnya. “Cuma satu yang saya revisi, dengan aturan yang sekarang ini tidak secara tegas menye­butkan proses pemurnian (smelter) mestinya dibangun di wilayah daerah penghasil tambang. Maksudnya untuk memperkecil gap pembangu­nan antara kawasan penghasil tambang yang umumnya di ka­wasan timur dengan Indone­sia bagian barat. Kita dengar bagaimana penjelasan pemer­intah nanti di DPR,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor di Kudus Tertabrak Truk saat Hendak Menyalip

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi VII Satya Yudha ketika dihubungi oleh detikFinance, Minggu (21/8/2016). Komisi VII akan segera melakukan rapat kerja dengan Menteri ESDM. Na­mun untuk pemanggilan Plt Menteri ESDM, pengganti Arcandra Tahar, Satya men­gaku Komisi VII DPR RI masih akan melakukan rapat internal terlebih dahulu. “Tentunya dalam rapat kerja nanti akan kita tanyakan saat dengan Menteri ESDM,” katanya.

“Panggilan pak Arcandra belum diagendakan. Menung­gu rapat internal komisi VII dulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dirjen Min­erba, Bambang Gatot Ariyono, saat dikonfirmasi membenar­kan soal penerbitan surat reko­mendasi tersebut. Namun, dia meminta agar penerbitan su­rat rekomendasi ekspor itu tak dijadikan polemik. Sebab, izin ekspor konsentrat Freeport telah dikeluarkan beberapa kali oleh pemerintah, dengan memegang komitmen Free­port membangun smelter di dalam negeri.

BACA JUGA :  Kecelakaan Tunggal Mobil di Jalan Jogja-Solo Klaten Nyemplung Selokan

Bila izin ekspor tidak dike­luarkan, maka hasil produksi Freeport akan menumpuk dan ujungnya akan ada peng­hentian produksi. Pegawai pasti akan berhenti bekerja dan ini akan memiliki dam­pak secara ekonomi. Freeport juga harus membayar bea ke­luar dengan ekspor yang di­lakukan.

Tak hanya Freeport, PT Newmont Nusa Tenggara juga mendapatkan perpanjangan izin ekspor dari Kementerian ESDM. “Tidak ada yang salah. Memang tidak perlu dipo­lemikkan,” kata Bambang ke­pada detikFinance, saat dit­anya soal polemik izin ekspor Freeport.

Bambang mengatakan, rekomendasi izin ekspor Free­port memang ditandatangani oleh dirinya. Surat rekomen­dasi tersebut ditembuskan ke­pada Menteri ESDM yang men­jabat saat itu, yaitu Arcandra Tahar. Selain Menteri ESDM, surat rekomendasi juga ditem­buskan ke Sekjen Kementeri­an ESDM, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kement­erian Keuangan. “Tembusan­nya kami menyebut Menteri ESDM yang definitif siapa. Ti­dak tahu Pak Sudirman, tidak tahu Pak Arcandra. Bisa dicek itu menterinya siapa. Itu kan tembusannya kepada men­teri,” jelas Bambang. (Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================