Agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jawa Barat terkait dugaan korupsi pengadaan dan pembebasan lahan Jambu Dua senilai Rp 43,1 miliar berlangsung Senin (22/8) pekan depan. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor sendiri telah mengirimkan surat pemanggilan kepada saksi yang diminta Hakim untuk dikonfrontir.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie PidÂsus) Kejari Kota BoÂgor Erwin Iskandar mengatakan, pihaknya telah memberikan surat pemanggiÂlan kembali kepada para saksi yang akan dikonfrontir di perÂsidangan Senin (22/8) pekan depan.
“Sudah kami kirimkan suÂrat pemanggilan lagi kepada para saksi yang akan dikonÂfrontir keterangannya,†ujar Kasie Pidsus Kejari Kota Bogor Erwin Iskandar, Jumat (19/8) malam.
Selain agenda konfrontir, lanjut Erwin, pihaknya juga masih memiliki sisa saksi fakta yang belum didengar keterangannya dalam persiÂdangan yakni Walikota Bogor Bima Arya. Rencananya, akan dipersidangkan pada Senin (22/8) pekan depan berbarenÂgan dengan empat saksi yang akan dikonfrontir.
“Agendanya Walikota dulu, lalu dilanjut dengan mengÂkonfrontir para saksi yang diminta Hakim yakni Sekda, Ketua DPRD, Ketua Komisi C dan Ketua Komisi B DPRD. Jadi totalnya lima,†tandasnya.
Meski begitu, Ketua Komisi B DPRD kala itu, Teguh RihanÂanto mengaku belum menerÂima surat pemanggilan dari Kejari Kota Bogor. Ia mengaku belum menerima suratnya hingga kini. “Belom tahu terÂkait ada panggilan kesaksian lagi. Sampai detik ini surat panggilan untuk menjadi saksi kembali belum saya terima,†singkatnya.
Sebelumnya, lantaran ketÂerangan Sekda dan Ketua DPRD Kota Bogor tak sejalan, Hakim Ketua Lince Anna PurÂba meminta pada Senin (22/8) dihadirkan keduanya. Selain mereka, Lince juga mengabulÂkan permintaan para penaseÂhat hukum yang menginginkan kehadiran dari Ketua Komisi B dan Ketua Komisi C DPRD.
“Nanti (Senin 22/8) tolong dihadirkan yah. Jadi mereka dikonfrontir setelah mendenÂgarkan kesaksian Walikota terlebih dahulu,†tandasnya. (Abdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman