BOGOR TODAY – Setelah lama terbengkalai dan seluÂruh kondisinya sudah tidak layak, terminal BaranangÂsiang akan segera di bangun. Dalam perencanaan Badan Pengelola Transportasi JaboÂdetabek (BPTJ), ditargetkan pada Januari 2017, sudah bisa dilaksanakan peletakan batu pertama di lokasi Terminal Baranangsiang, artinya pemÂbangunan terminal segera diÂwujudkan.
Kepala DLLAJ Kota Bogor, Rahmawati membenarkan bahwa pihak BPTJ sudah meÂminta kepada Pemerintah Kota Bogor untuk mendukung percepatan pembangunan terminal Baranangsiang. BPTJ juga sudah menargetkan wakÂtu bahwa bulan Januari 2017 mendatang, harus sudah bisa dilakukan peletakan batu perÂtama pembangunan optimalÂisasi terminal Baranangsiang.
“BPTJ memiliki jadwal renÂcana bahwa Januari 2017 akan dilakukan peletakan batu perÂtama pembangunan terminal Baranangsiang. BPTJ juga meminta target pembanguÂnan terminal Baranangsiang didukung penuh oleh Pemkot Bogor,†ungkapnya.
Untuk pembangunan opÂtimalisasi terminal BarananÂgsiang tetap akan dilakukan oleh pihak PT PGI yang sudah menjalin kerjasama dengan pemkot Bogor. walaupun terÂminal Baranangsiang sebagai terminal tipe A pengelolaanÂnya diambil oleh pemerintah pusat, tetap soal pembanguÂnan terminal dilakukan oleh pihak ketiga PT PGI yang suÂdah menjalin kerjasama denÂgan Pemkot Bogor. Namun demikian, kontrak antara Pemkot Bogor dengan PT. PGI akan dibahas lagi agar semua pihak tidak ada yang dirugiÂkan dalam kelanjutan termiÂnal Baranangsiang ini.
“Pembangunan optimalÂisasi terminal Baranangsiang tetap oleh PT PGI, walaupun pengelolaan terminal oleh pemerintah pusat. Artinya ada tiga pihak nanti yang menanÂgani terminal, diantaranya pemerintah pusat, pemerinÂtah Kota Bogor dan PT PGI. Proses terkait penyesuaian perijinan juga dilakukan oleh pusat, tetapi akan dilakukan addendum baru terkait pemÂbangunan terminal ini, terÂmasuk revisi revisi perubahan desaiannya,†jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Rahmawati juga menerangkan bahwa pada tanggal 25 AgusÂtus 2016 mendatang, akan dilakukan penandatanganan berita acara serah terima P3D (Personil, Prasarana sarana, Pembiayaan dan Dokumen) terminal Baranangsiang ke pemerintah pusat melalui KeÂmentrian Perhubungan.
“Penandatanganan P3D akan dilakukan di Jakarta, dan yang akan menandatangani adalah Sekda Kota Bogor dan Sekjen Kementrian PerhubunÂgan,†terangnya.
Dalam serah terima P3D terkait terminal Banangsiang, khusus untuk personil akan diserahkan sebanyak 48 orang yang tediri dari 35 PNS, 3 TKK dan 10 tenaga sukarelawan, jadi semua karyawan yang sekarang ada di Terminal BaÂranangsiang akan diserahkan ke pemerintah pusat.
Untuk prasarana sarana mencakup aset dan perlengÂkapan maupun peralatan yang ada di Terminal BarananÂgsiang serta yang melekat di bangunan terminal juga akan diserahkan.
Sedangkan untuk pemÂbiayaan itu secara otomatis setelah adanya Berita Acara Serahterima (BAS), pembiÂayaan personil seperti gaji, tunjangan kerja dan intensif semuanya akan menjadi tangÂgung jawab APBN Kementrian Perhubungan, terakhir soal Dokumen akan diserahkan seÂcara keseluruhan, bisa berupa diantaranya SK PNS, SKP, DP3 dan dokumen yang berhubunÂgan dengan personil dan peraÂlatan asset. “Secara kesiapan semua P3D sudah siap, tinggal dilakukan serah terima saja,†ujarnya.
Dalam mendukung realÂisasi pembangunan terminal Baranangsiang, akan dilakuÂkan dulu pengosongan termiÂnal, diantaranya menyiapkan tempat untuk relokasi bus-bus dari terminal Baranangsiang. Pihak Pemkot Bogor juga seÂdang konsentrasi menyiapkan tempat relokasi itu, diantaÂranya ke terminal Bubulak dan lokasi lainnya. “SemuanÂya akan disiapkan, terutama tempat relokasi untuk bus bus dari terminal Baranangsiang,†pungkasnya.
Sekedar informasi, pemÂbangunan terminal tipe A ini akan dilakukan pemerinÂtah Pusat atau Kementrian Perhubungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerÂintahan Daerah yang telah merubah penanggungjawab pengelolaan Terminal Tipe A oleh Pemerintah Pusat.
Terminal penumpang menurut pelayanannya dikeÂlompokkan dalam Tipe A, B , dan C. Terminal penumpang Tipe A merupakan terminal yang fungsi utamanya melayÂani kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi.
Namun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah merubah penanggungjawab pengelolaan Terminal Tipe A.
Lampiran UU tersebut yang memuat Matriks PemÂbagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dalam Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang PerÂhubungan, Sub Urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas menyeÂbutkan bahwa Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe A adalah urusan Pemerintah Pusat.
Dengan demikian, berÂdasarkan UU Nomor 23 TaÂhun 2014 dilaksanakan, maka Terminal Terminal BarananÂgsiang akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat atau KeÂmentrian Perhubungan. (AbÂdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman