TERMINAL-BARANANG-SIANGBOGOR TODAY – Setelah lama terbengkalai dan selu­ruh kondisinya sudah tidak layak, terminal Baranang­siang akan segera di bangun. Dalam perencanaan Badan Pengelola Transportasi Jabo­detabek (BPTJ), ditargetkan pada Januari 2017, sudah bisa dilaksanakan peletakan batu pertama di lokasi Terminal Baranangsiang, artinya pem­bangunan terminal segera di­wujudkan.

Kepala DLLAJ Kota Bogor, Rahmawati membenarkan bahwa pihak BPTJ sudah me­minta kepada Pemerintah Kota Bogor untuk mendukung percepatan pembangunan terminal Baranangsiang. BPTJ juga sudah menargetkan wak­tu bahwa bulan Januari 2017 mendatang, harus sudah bisa dilakukan peletakan batu per­tama pembangunan optimal­isasi terminal Baranangsiang.

“BPTJ memiliki jadwal ren­cana bahwa Januari 2017 akan dilakukan peletakan batu per­tama pembangunan terminal Baranangsiang. BPTJ juga meminta target pembangu­nan terminal Baranangsiang didukung penuh oleh Pemkot Bogor,” ungkapnya.

Untuk pembangunan op­timalisasi terminal Baranan­gsiang tetap akan dilakukan oleh pihak PT PGI yang sudah menjalin kerjasama dengan pemkot Bogor. walaupun ter­minal Baranangsiang sebagai terminal tipe A pengelolaan­nya diambil oleh pemerintah pusat, tetap soal pembangu­nan terminal dilakukan oleh pihak ketiga PT PGI yang su­dah menjalin kerjasama den­gan Pemkot Bogor. Namun demikian, kontrak antara Pemkot Bogor dengan PT. PGI akan dibahas lagi agar semua pihak tidak ada yang dirugi­kan dalam kelanjutan termi­nal Baranangsiang ini.

“Pembangunan optimal­isasi terminal Baranangsiang tetap oleh PT PGI, walaupun pengelolaan terminal oleh pemerintah pusat. Artinya ada tiga pihak nanti yang menan­gani terminal, diantaranya pemerintah pusat, pemerin­tah Kota Bogor dan PT PGI. Proses terkait penyesuaian perijinan juga dilakukan oleh pusat, tetapi akan dilakukan addendum baru terkait pem­bangunan terminal ini, ter­masuk revisi revisi perubahan desaiannya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tak Terima Pacar Diganggu, Pemuda di Lampung Tengah Tusuk Remaja hingga Tewas

Dalam kesempatan itu, Rahmawati juga menerangkan bahwa pada tanggal 25 Agus­tus 2016 mendatang, akan dilakukan penandatanganan berita acara serah terima P3D (Personil, Prasarana sarana, Pembiayaan dan Dokumen) terminal Baranangsiang ke pemerintah pusat melalui Ke­mentrian Perhubungan.

“Penandatanganan P3D akan dilakukan di Jakarta, dan yang akan menandatangani adalah Sekda Kota Bogor dan Sekjen Kementrian Perhubun­gan,” terangnya.

Dalam serah terima P3D terkait terminal Banangsiang, khusus untuk personil akan diserahkan sebanyak 48 orang yang tediri dari 35 PNS, 3 TKK dan 10 tenaga sukarelawan, jadi semua karyawan yang sekarang ada di Terminal Ba­ranangsiang akan diserahkan ke pemerintah pusat.

Untuk prasarana sarana mencakup aset dan perleng­kapan maupun peralatan yang ada di Terminal Baranan­gsiang serta yang melekat di bangunan terminal juga akan diserahkan.

Sedangkan untuk pem­biayaan itu secara otomatis setelah adanya Berita Acara Serahterima (BAS), pembi­ayaan personil seperti gaji, tunjangan kerja dan intensif semuanya akan menjadi tang­gung jawab APBN Kementrian Perhubungan, terakhir soal Dokumen akan diserahkan se­cara keseluruhan, bisa berupa diantaranya SK PNS, SKP, DP3 dan dokumen yang berhubun­gan dengan personil dan pera­latan asset. “Secara kesiapan semua P3D sudah siap, tinggal dilakukan serah terima saja,” ujarnya.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Tersangkut Tumpukan Kayu di Sungai Dalu Dalu Batubara

Dalam mendukung real­isasi pembangunan terminal Baranangsiang, akan dilaku­kan dulu pengosongan termi­nal, diantaranya menyiapkan tempat untuk relokasi bus-bus dari terminal Baranangsiang. Pihak Pemkot Bogor juga se­dang konsentrasi menyiapkan tempat relokasi itu, dianta­ranya ke terminal Bubulak dan lokasi lainnya. “Semuan­ya akan disiapkan, terutama tempat relokasi untuk bus bus dari terminal Baranangsiang,” pungkasnya.

Sekedar informasi, pem­bangunan terminal tipe A ini akan dilakukan pemerin­tah Pusat atau Kementrian Perhubungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemer­intahan Daerah yang telah merubah penanggungjawab pengelolaan Terminal Tipe A oleh Pemerintah Pusat.

Terminal penumpang menurut pelayanannya dike­lompokkan dalam Tipe A, B , dan C. Terminal penumpang Tipe A merupakan terminal yang fungsi utamanya melay­ani kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi.

Namun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah merubah penanggungjawab pengelolaan Terminal Tipe A.

Lampiran UU tersebut yang memuat Matriks Pem­bagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dalam Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Per­hubungan, Sub Urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas menye­butkan bahwa Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe A adalah urusan Pemerintah Pusat.

Dengan demikian, ber­dasarkan UU Nomor 23 Ta­hun 2014 dilaksanakan, maka Terminal Terminal Baranan­gsiang akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat atau Ke­mentrian Perhubungan. (Ab­dul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================