Kabar tidak sedap yang belum lama ini sempat menerpa proyek pembangunan fasilitas pedestrian dan jalur pesepeda di seputar Kebun Raya Bogor (KRB) mulai mendapat respon dari Komisi C DPRD Kota Bogor.
Oleh : Yuska Apitya Aji
[email protected]
Kemarin, para wakil rakyat melakukan inÂspeksi mendadak (siÂdak) ke megaproyek senilai Rp. 32.162.614.000 yang dikerjakan oleh PT WiÂraloka Sejati.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Zaenul Mutaqin menÂgatakan, Komisi C ingin menÂgetahui secara langsung apakÂah kondisi lapangan sudah sesuai dengan ekspos yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) atau tidak.
“Sekaligus mengantisiÂpasi jangan sampai proyek ini mangkrak seperti sebelÂumnya. Sebab, waktu itu kan ada addendum di tengah jalan dengan alasan A, B, C dan lain-lain. Kami tak mau hal itu terÂulang,†paparnya saat melakuÂkan sidak.
Kendati demikian, Komisi C belum dapat menyimpulkan hasil dari Sidak yang dilakuÂkan dalam menyoroti Proyek Pedestrian tersebut. “Terkait dengan kualitas pekerjaan sesuai atau tidak, kami belum bisa simpulkan sekarang, yang pasti ketebalan alas adukan, antara batu dan andesit harÂusnya ada penyemenan lagi,†tuturnya.
Ia juga mengatakan, maÂsalah akan terjadi apabila ada hasil pekerjaan yang tidak maksimal dan tidak selesai teÂpat waktu. “Yang memenangÂkan tender tetap harus berÂtanggung jawab kalau tidak beres tepat waktu,†katanya.
Ia juga menambahkan, janÂgan sampai terjadi pemenang tetapi yang mengerjakan orang lain atau subkontraktor. “Kita mendukung kalau yudiÂkatif turun, untuk menelusuri terkait adanya jual beli proyek atau tidak, karena banyak peÂkerjaan mangkrak karena adÂanya jual beli, salah satu conÂtohnya di proyek sukaresmi,†paparnya.
Ia juga menambahkan, apabila sampai ada intervensi dari pihak ULP, maka ULP haÂrus bertanggungjawab dalam hal ini. “ULP tetap harus berÂtanggungjawab juga apabila ditemukan ada intervensi,†ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi C, Edi Darmawansyah mengkritik pemasangan ubin yang ditembak langsung. “SeÂharusnya kalau sesuai spek dan aturan kerja diplur terÂlebih dahulu baru dipasang ubin, karena ketebalannya kurang dari sudut kekuatan akan cepat rusak,†paparnya.
Ia juga mengatakan, biasanÂya ketebalan mencapai 3cm, kalau yang ini tidak merata, dari sudut teknik pemasanÂgan tidak akan bertahan lama. “Tak akan bertahan lama kalu cara pemasangan ubinnya seperti ini,†katanya.
Diberitakan sebelumnya, proses lelang proyek penÂgadaan Pembangunan FasiliÂtas Pedestrian dan Jalur PeseÂpeda di seputar Jalan Kebun Raya Bogor masih dinilai jangÂgal oleh sebagian kalangan. Salah satunya dari peserta proyek yang tidak dimenangÂkan dalam proses pemilihan ULP yakni PT Mawatindo Road Contruction. Bahkan, merÂeka menilai pemenang proyek tersebut yakni PT Wiraloka SeÂjati memiliki nilai harga yang lebih tinggi dibandingkan PT Mawatindo Road Contruction dan ada potensi merugikan negara.
Ketua Asosiasi PengusaÂha Konstruksi Nasional InÂdonesia (Aspekindo) Kota Bogor, Tumpal Pandjaitan mengatakan, PT Mawatindo Road Contruction memiÂliki nilai penawaran yang lebih rendah yakni sebesar Rp 30.140.570.000, sedangÂkan PT Wiraloka Sejati nilai penawarannya lebih tinggi yakni Rp 32.162.614.000.
“Dalam hal ini artinya negÂara sudah dirugikan sebesar Rp 2.257.501.000. Kami tidak puas dengan hasil evaluasi leÂlang itu dan sanggahan sudah kami berikan dengan acuan landasan hukum berdasarkan Perpres RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan BaÂrang/Jasa Pemerintah,†paÂparnya kepada BOGOR TODAY.
Ia juga menambahkan, terÂkait Networking Planning buÂkan suatu permasalahan yang substansial dan tidak menjadi suatu alasan yang dapat mengÂgugurkan penawaran peserta dan tidak bisa menjadi acuan karena pada tahap pelaksanaan akan ditemukan lintasan kritis. “Poin yang menyatakan tidak adanya lintasan kritis ini terkeÂsan mengada-ada,†paparnya.
Ia juga mengklaim, pada tahap penjelasan pekerjaan atau aanwzing sudah disepakÂati bahwa personil sesuai denÂgan dokumen pengadaan dan personil yang sudah dibahas dan disepakati pada proses Aanwzing pada tanggal 21 Juli 2016 lalu tetap seperti yang diÂpersyaratkan dalam dokumen pengadaan.
“Tetapi kenyataannya apa? pada tanggal 27 Juni 2016 ada penambahan persayaratan personil yang mempunyai Sertifikat Keterampilan (SKT) serta penggantian dan penguÂrangan sub bidang Sertifikat Keterampilan (SKT) Personil yang sudah ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Tak hanya itu, pada saat pemÂbuktian kualifikasi pemenang lelang sudah disepakati sebeÂlumnya harus menghadirkan seluruh personil dan kesepakÂatan tersebut tidak dituangÂkan kedalam addendum perÂtama dan kedua. Kami curiga ada permainan disini untuk meloloskan salah satu peserÂta dalam proses lelang ini,†terangnya.
Tak hanya itu, ia menÂgatakan, klarifikasi untuk menghadirkan tenaga ahli/ personil inti untuk calon pemenang sesuai dengan keÂsepakatan pun tidak dilakÂsanakan.
“Sesuai dengan Poin E, seÂharusnya Pokja ULP dilarang menambah, mengurangi, mengganti dan atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokuÂmen itu. Kami menuntut agar hasil lelang Pengadaan PemÂbangunan Fasilitas Pedestrian dan Jalur Pesepeda Seputar Kebun Raya ini dibatalkan,†pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kota Bogor, Cecep Zakaria belum bisa dikonfirmasi kejelasannya terkait hal ini. Proyek pemÂbangunan pedestrian, drainÂase dan jembatan di seputar KRB ini pun sudah dimulai seÂjak 26 Juli lalu dan rencananya akan selesai pada 22 DesemÂber 2016 mendatang. Apakah pengerjaan proyek ini bermaÂsalah atau tidak? Hanya waktu yang menjawab. (Abdul KaÂdir Basalamah)
Bagi Halaman