PEDESTRIAN-(2)Kabar tidak sedap yang belum lama ini sempat menerpa proyek pembangunan fasilitas pedestrian dan jalur pesepeda di seputar Kebun Raya Bogor (KRB) mulai mendapat respon dari Komisi C DPRD Kota Bogor.

Oleh : Yuska Apitya Aji
[email protected]

Kemarin, para wakil rakyat melakukan in­speksi mendadak (si­dak) ke megaproyek senilai Rp. 32.162.614.000 yang dikerjakan oleh PT Wi­raloka Sejati.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Zaenul Mutaqin men­gatakan, Komisi C ingin men­getahui secara langsung apak­ah kondisi lapangan sudah sesuai dengan ekspos yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) atau tidak.

“Sekaligus mengantisi­pasi jangan sampai proyek ini mangkrak seperti sebel­umnya. Sebab, waktu itu kan ada addendum di tengah jalan dengan alasan A, B, C dan lain-lain. Kami tak mau hal itu ter­ulang,” paparnya saat melaku­kan sidak.

Kendati demikian, Komisi C belum dapat menyimpulkan hasil dari Sidak yang dilaku­kan dalam menyoroti Proyek Pedestrian tersebut. “Terkait dengan kualitas pekerjaan sesuai atau tidak, kami belum bisa simpulkan sekarang, yang pasti ketebalan alas adukan, antara batu dan andesit har­usnya ada penyemenan lagi,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, ma­salah akan terjadi apabila ada hasil pekerjaan yang tidak maksimal dan tidak selesai te­pat waktu. “Yang memenang­kan tender tetap harus ber­tanggung jawab kalau tidak beres tepat waktu,” katanya.

Ia juga menambahkan, jan­gan sampai terjadi pemenang tetapi yang mengerjakan orang lain atau subkontraktor. “Kita mendukung kalau yudi­katif turun, untuk menelusuri terkait adanya jual beli proyek atau tidak, karena banyak pe­kerjaan mangkrak karena ad­anya jual beli, salah satu con­tohnya di proyek sukaresmi,” paparnya.

Ia juga menambahkan, apabila sampai ada intervensi dari pihak ULP, maka ULP ha­rus bertanggungjawab dalam hal ini. “ULP tetap harus ber­tanggungjawab juga apabila ditemukan ada intervensi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Warga Digegerkan Penemuan Jasad Korban Hanyut di Pamijahan 1 Bulan Lalu

Sementara itu, anggota Komisi C, Edi Darmawansyah mengkritik pemasangan ubin yang ditembak langsung. “Se­harusnya kalau sesuai spek dan aturan kerja diplur ter­lebih dahulu baru dipasang ubin, karena ketebalannya kurang dari sudut kekuatan akan cepat rusak,” paparnya.

Ia juga mengatakan, biasan­ya ketebalan mencapai 3cm, kalau yang ini tidak merata, dari sudut teknik pemasan­gan tidak akan bertahan lama. “Tak akan bertahan lama kalu cara pemasangan ubinnya seperti ini,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, proses lelang proyek pen­gadaan Pembangunan Fasili­tas Pedestrian dan Jalur Pese­peda di seputar Jalan Kebun Raya Bogor masih dinilai jang­gal oleh sebagian kalangan. Salah satunya dari peserta proyek yang tidak dimenang­kan dalam proses pemilihan ULP yakni PT Mawatindo Road Contruction. Bahkan, mer­eka menilai pemenang proyek tersebut yakni PT Wiraloka Se­jati memiliki nilai harga yang lebih tinggi dibandingkan PT Mawatindo Road Contruction dan ada potensi merugikan negara.

Ketua Asosiasi Pengusa­ha Konstruksi Nasional In­donesia (Aspekindo) Kota Bogor, Tumpal Pandjaitan mengatakan, PT Mawatindo Road Contruction memi­liki nilai penawaran yang lebih rendah yakni sebesar Rp 30.140.570.000, sedang­kan PT Wiraloka Sejati nilai penawarannya lebih tinggi yakni Rp 32.162.614.000.

“Dalam hal ini artinya neg­ara sudah dirugikan sebesar Rp 2.257.501.000. Kami tidak puas dengan hasil evaluasi le­lang itu dan sanggahan sudah kami berikan dengan acuan landasan hukum berdasarkan Perpres RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Ba­rang/Jasa Pemerintah,” pa­parnya kepada BOGOR TODAY.

Ia juga menambahkan, ter­kait Networking Planning bu­kan suatu permasalahan yang substansial dan tidak menjadi suatu alasan yang dapat meng­gugurkan penawaran peserta dan tidak bisa menjadi acuan karena pada tahap pelaksanaan akan ditemukan lintasan kritis. “Poin yang menyatakan tidak adanya lintasan kritis ini terke­san mengada-ada,” paparnya.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Bahas LKPJ Terakhir Bima Arya

Ia juga mengklaim, pada tahap penjelasan pekerjaan atau aanwzing sudah disepak­ati bahwa personil sesuai den­gan dokumen pengadaan dan personil yang sudah dibahas dan disepakati pada proses Aanwzing pada tanggal 21 Juli 2016 lalu tetap seperti yang di­persyaratkan dalam dokumen pengadaan.

“Tetapi kenyataannya apa? pada tanggal 27 Juni 2016 ada penambahan persayaratan personil yang mempunyai Sertifikat Keterampilan (SKT) serta penggantian dan pengu­rangan sub bidang Sertifikat Keterampilan (SKT) Personil yang sudah ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Tak hanya itu, pada saat pem­buktian kualifikasi pemenang lelang sudah disepakati sebe­lumnya harus menghadirkan seluruh personil dan kesepak­atan tersebut tidak dituang­kan kedalam addendum per­tama dan kedua. Kami curiga ada permainan disini untuk meloloskan salah satu peser­ta dalam proses lelang ini,” terangnya.

Tak hanya itu, ia men­gatakan, klarifikasi untuk menghadirkan tenaga ahli/ personil inti untuk calon pemenang sesuai dengan ke­sepakatan pun tidak dilak­sanakan.

“Sesuai dengan Poin E, se­harusnya Pokja ULP dilarang menambah, mengurangi, mengganti dan atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam doku­men itu. Kami menuntut agar hasil lelang Pengadaan Pem­bangunan Fasilitas Pedestrian dan Jalur Pesepeda Seputar Kebun Raya ini dibatalkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kota Bogor, Cecep Zakaria belum bisa dikonfirmasi kejelasannya terkait hal ini. Proyek pem­bangunan pedestrian, drain­ase dan jembatan di seputar KRB ini pun sudah dimulai se­jak 26 Juli lalu dan rencananya akan selesai pada 22 Desem­ber 2016 mendatang. Apakah pengerjaan proyek ini berma­salah atau tidak? Hanya waktu yang menjawab. (Abdul Ka­dir Basalamah)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================