BOGOR TODAY – Dinas Pendapatan Daerah (DisÂpenda) Kabupaten Bogor masih kesulitan menagih piutang PBB yang mencaÂpai Rp 1,1 triliun. Disisi lain, Pendapatan Daerah (PD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) 2016 justru ditarget naik 4,29 persen pendapatan daerah dari Rp 5,7 triliun dan PAD 3,21 persen dari Rp 2 triliun.
“Itu limpahan dari KPP pusat tahun 1990-an sampai 2011. Saat dilimpahkan piuÂtangnya Rp 935 miliar. AwalÂnya hanya Rp 600 miliar, tapi ada denda 48 persen. Dulu, nilai pajaknya Rp 100 ribu tapi sekarang jadi Rp 300 ribu, karena tidak dibayar jadi bertambah nilainya,†tutur Kepala Dispenda KabuÂpaten Bogor, Dedi Bachtiar.
Dispenda pun telah meracik formulasi agar huÂtang PBB tidak terus memÂbengkak. Dinas Pendapatan Daerah berencana mengganÂdeng penegak hukum dari KeÂjaksaan. “Untuk memenuhi naiknya target pendapatan dan untuk menagihnya, kami sedang berkoordinasi dengan kejaksaan,†katanya.
Kesadaran masyarakat KaÂbupaten Bogor akan kewaÂjiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih minim. Nyaris tidak ada Desa yang membayar PBB seratus persen.
“Dari 15 Desa yang berada di Kecamatan Cigudeg, hanya ada dua Desa yang membayar PBB seratus persen,†ungkap Kasubag Tata Usaha UPT PaÂjak Daerah XI Cigudeg, Intan Meliana.
Dijelaskan Intan – begitu disapa – berdasarkan buku 1 dan buku 5, jumlah keseluÂruhan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2015 sebanyak 31.345, sedanÂgkan tahun 2016, sebanyak 30.940 untuk buku 1 dan 2.
“Kesadaran akan memÂbayar pajak masyarakat pedeÂsaan masih minim, berbeda dengan di perkotaan. Untuk Cigudeg saja cuma Desa TeÂgallega, dan Desa BanyureÂsmi, sedangkan desa lainnya sangat minim,†bebernya. (Iman R Hakim)
Bagi Halaman