Untitled-3BADAN Pusat Statistik (BPS) menyatakan 12 paket kebijakan ekonomi Presiden Joko Widodo- Wapres Jusuf Kalla belum mampumendongkrak industri. Padahal, serangkaian paket kebijakan deregulasi ini dirancang khusus untuk mewujudkan industrialisasi.

YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Paket kebijakan itu harusnya berdampak karena ada penyederhanaan regulasi dan sebagainya, tapi saya lihat belum ada dampak­nya saat ini, terutama untuk indus­tri besar,” jelas Kepala BPS, Suryamin di kan­tornya, Jumat (19/8/2016).

Buktinya, lanjut Suryamin, penyumbang ekonomi terbesar masih berasal dari usaha kecil dan menengah. “Bukan industri besar. Ini yang jadi pekerjaan pemerintah,” kata Suryamin.

Bicara soal usaha kecil dan menegah (UKM), Suryamin menyinggung soal sektor usaha dagang berbasis elektronik atau e-commerce, yang saat ini sedang berkembang pesat. Dia meyakini, sektor ini akan men­dongkrak pertumbuhan jumlah usaha di masa mendatang. Pasalnya, e-commerce dapat masuk ke semua kelas usaha, mulai dari kecil, menengah, hingga atas.

“Sekarang kalau kita lihat, e-com­merce memang belum memberikan kontribusi yang besar pada pertum­buhan jumlah usaha, tapi potensinya sungguh besar apalagi bila nanti izin­nya mendukung dari pemerintah,” tuturnya.

Karenanya, ia merekomendasi­kan tiga kebijakan yang harus dikejar pemerintah untuk mendukung per­tumbuhan e-commerce, yakni dari sisi perizinan, bantuan pendanaan, dan pemanfaatan teknologi.

“Yang utama adalah perizinan dan pendanaan, kalau ini dijamin oleh pemerintah, e-commerce ini bisa, seperti sektor manufaktur yang bisa masuk ke beberapa sektor seka­ligus, bisa ke perdagangan, industri, bahkan pertanian,” kata Suryamin.

Adapun dari sisi pendanaan, Suryamin melihat, geliat positif dari pemerintah sudah ada, yakni den­gan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) yang dapat diberikan pula ke­pada e-commerce.

Kemudian, dari sisi teknologi, sinergi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta kementerian terkait, misalnya Kementerian Perda­gangan dapat menjamin penyaluran teknologi yang dibutuhkan oleh e-commerce.

Suryamin memastikan, bila e-com­merce dikejar pemerintah saat ini, hasil ke depan tentu akan mampu memberi­kan sumbangan pada pertumbuhan ekonomi yang berdampak sekaligus pada penciptaan lapangan pekerjaan sehingga bisa mendongkrak penghasi­lan dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA :  APA ITU PATOLOGI ANATOMIK (PA)

Berdasarkan hasil Sensus Ekono­mi 2016, BPS mencatat, sampai saat ini terdapat 26,7 juta pelaku usaha di Indonesia. Jumlahnya naik sekitar 17,6 persen atau bertambah sekitar 4 juta usaha dibandingkan 10 tahun lalu (2016) yang sebanyak 22,7 juta usaha.

Paket Ekonomi XIII Bermasalah

Sementara itu, Satuan Tugas (Sat­gas) Kelompok Kerja (Pokja) Percepa­tan Paket Kebijakan yang diketuai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution siap merilis paket kebijakan XIII.

Edy Putra Irawady, Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan, Satgas Pokja telah menyiapkan dua fokus, yakni me­nyangkut perdagangan elektronik atau e-commerce dan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasi­lan rendah (MBR)

.Meski demikian, Satgas Pokja ha­rus melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian dipu­tuskan kebijakan mana yang akan diluncurkan terlebih dahulu dalam paket kebijakan XIII.

Purbaya Yudhi Sadewa, Staf Khu­sus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga merupakan Wakil Ketua Pokja IV menilai, urgensi penyediaan rumah bagi MBR lebih besar bila dibandingkan pengaturan e-commerce.

“Saya pikir Presiden lebih con­dong ke MBR karena Presiden punya program penyediaan satu juta rumah rakyat, yang sampai sekarang belum maksimal. Jadi, ini momen yang pas untuk melihat dampak langsung kepada rakyat melalui paket kebi­jakan XIII,” ungkap Purbaya, Jumat (19/8/2016).

Kendati memprediksi Presiden akan mengambil fokus penyedi­aan rumah bagi MBR, Purbaya tak menampik bahwa pengaturan e-commerce juga penting untuk men­dongkrak pertumbuhan ekonomi In­donesia. Bahkan, bila bisa memilih, Purbaya ingin kedua fokus ini dapat diluncurkan bersamaan dalam paket kebijakan XIII.

Pokja IV yang menangani pengad­uan implementasi paket kebijakan ekonomi, menurutnya siap menyele­saikan aduan kasus yang akan diteri­ma bila fokus tentang pengaturan e-commerce atau penyediaan rumah bagi MBR dirilis nanti.

BACA JUGA :  Kecelakaan Mobil Pikap di Kendal Terbalik ke Sawah, Angkut Wisatawan

Menurutnya, kerumitan kasus mungkin akan lebih besar bila fokus penyediaan rumah bagi MBR diter­bitkan. Pasalnya, saat ini saja, perma­salahan mengenai perumahan rakyat masih kerap bermunculan.

Purbaya berharap masyarakat dapat berperan aktif sekaligus ber­sinergi dengan Pokja IV dengan mel­aporkan sejumlah permasalahan de­regulasi ke depan. “Tentu kami siap selesaikan. Kami harap dengan ban­yak yang lapor, tidak ada lagi celah permasalahan. Kemudian, kami juga siapkan format penyelesaian sesuai Undang-Undang yang seragam untuk beberapa kasus sehingga bisa lebih cepat diselesaikan,” katanya.

Pilihan Kadin

Sementara Rosan P. Roeslani, Ket­ua Umum Kamar Dagang dan Indus­tri (Kadin) Indonesia mengharapkan pemerintah dapat mempertimbang­kan dengan masak, fokus mengenai pengaturan e-commerce.

“Kami condong ke e-com­merce karena tidak bisa dipungkiri, pertumbuhan e-commerce sangat besar saat ini dan memberi kontribusi pada pertumbuhan ekonomi, seperti yang diharapkan Presiden,” kata Rosan.

Belum lagi, menurut Rosan, pemerintah juga tengah menggencar­kan penciptaan 1.000 techopreneur yang bisa menjadi roda-roda peng­gerak ekonomi bangsa sehingga pen­gaturan e-commerce menjadi fokus yang penting untuk diturunkan pada paket kebijakan XIII.

Rosan juga mencatat, saat ini pangsa pasar e-commerce Indone­sia memiliki perputaran uang sekitar US$20 miliar dan ditargetkan pada 2020 mendatang, dapat menembus US$220 miliar. Tak hanya itu, pen­gaturan e-commerce juga penting karena berpotensi menyuburkan per­tumbuhan e-commerce yang mampu membuahkan peluang kerja.

Terkait hal ini, Rosan men­gatakan, dalam pengaturan e-com­merce nanti bukan hanya regulasi e-commerce yang perlu dijamin pemerintah, namun juga pemberian insentif berupa pembebasan pajak. “Pajaknya bisa dihilangkan dulu kare­na mereka (pengusaha e-commerce) baru mulai. Nanti jangka waktu seki­an baru ditetapkan pengenaannya berapa tapi harus bertahap,” tutup Rosan. (*)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================