Untitled-3JAKARTA, TODAY– Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Ta­hun 2016 tentang tarif ang­kutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi, tarif Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek alias Commuter Line per 1 Oktober mengalami penyesuaian sebesar Rp1.000 untuk seluruh relasi.

Hal tersebut diungkap Direktur Lalu Lintas Ditjen Kereta Api Kementerian Per­hubungan (Kemenhub) Zul­fikri dalam konferensi pers terkait penyesuaian tarif KRL yang digelar di Gedung Jakar­ta Railway Center ( JRC), Kamis (18/8/2016).

Zulfikri menambahkan, kenaikan tarif untuk seluruh relasi di lintas KRL Jabodetabek berlaku pada litas 1-25 km pertama atau satu trip perjalanan. “Misalnya rute Bogor-Depok Baru sampai sekarang tarifnya itu Rp2 ribu, tapi nanti per 1 Oktober 2016 menjadi Rp3 ribu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Menu Bekal dengan Nasi Goreng Ayam Teriyaki yang Simple Tapi Lezat

Latar belakang penyesuaian tarif ini juga dilakukan dengan memper­timbangkan kemampuan daya beli masyarakat yang semakin meningkat, program pengembangan KRL ke de­pannya melalui tolak ukur pelayanan KRL yang semakin membaik serta ket­ersediaan dana public service obliga­tion (PSO) untuk transportasi kereta api yang menyesuaikan dengan ke­mampuan keuangan negara.

Pasalnya, pemerintah juga men­galokasikan dana PSO secara propor­sional untuk angkutan kereta api di luar KRL seperti kereta api antar kota dan kereta perkotaan.

“Sehingga skema PSO masih di­lakukan dalam rangka meningkatkan share pengguna KRL. Dimana kompo­sisi besaran PSO juga sejalan dengan peningkatan perjalanan,”ucapnya.

Zulfikri menjelaskan latar be­lakang penyesuaian tarif ini memper­timbangkan kemampuan daya beli masyarakat yang semakin meningkat. Kemudian, dia menyebut, pelayanan KRL semakin membaik serta keterse­diaan PSO yang menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sayur Lodeh Kikil untuk Menu Lezat Penambah Napsu Makan

“Pemerintah juga mengalokasikan dana PSO secara proporsional untuk angkutan kereta api di luar KRL. Sep­erti kereta api antar kota dan kereta perkotaan,” tandasnya.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Joice Hutajulu menambahkan, kenaikan itu sejatinya sudah diperkirakan saat penentuan PSO tahun lalu. Jatah PSO untuk KA perkotaan atau KRL memang tidak mencukupi hingga akhir tahun. Sebagai informasi, dari 1,8 triliun dana PSO 2016, hampir 80 persen diperun­tukkan PSO KRL. ”Karena jumlah pen­umpang yang terus naik, lalu banyak sarana yang terus ditambah. PSO pun tidak mencukupi,” tandasnya.

(Yuska Apitya Aji)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================