JAKARTA, TODAY—Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok tahun depan, seiring dengan dinaikkannya target peneriÂmaan dari cukai hasil tembakau (CHT) menÂjadi Rp149,88 triliun. Angka tersebut naik 5,78 persen dibandingkan target APBNP 2016 sebeÂsar Rp141,7 triliun.
Meski sudah mengetaÂhui berapa target yang haÂrus dikejarnya tahun depan, namun Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Heru Pambudi mengaku maÂsih mengkaji besaran kenaiÂkan tarif CHT tahun depan.
Ia menyebut angka final tarif CHT baru, akan disamÂpaikan ke pelaku industri paling lambat tiga bulan seÂbelum kebijakan itu berlaku, atau Oktober 2016 menÂdatang. Diberikannya jeda waktu tiga bulan, agar pelaku industri rokok bisa melakuÂkan penyesuaian dan pemerÂintah bisa menyiapkan pita cukai dan administrasi yang diperlukan.
“Produsen dan penjual rokok juga bisa menyesuaiÂkan harga jual, masyarakat pengkonsumsi rokok juga bisa mengantisipasi kenaikan harga tersebut. Kami upayÂakan pengumumannya seawÂal mungkin, dengan estimasi tiga bulan sebelumnya,†kata Heru.
Secara alami, besaran keÂnaikan tarif CHT tahun depan adalah 9,3 persen yang dihiÂtung dari asumsi inflasi 2017 dalam RAPBN 2017 sebesar empat persen dan target perÂtumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen.
Namun demikian, pemerÂintah masih harus melakuÂkan upaya tarik ulur, baik dengan kelompok yang pro-kesehatan maupun dengan kelompok yang pro industri dan petani. “Disitulah nanti kami akan menemukan titik temu kira-kira berapa tarif yang ideal,†ujarnya.
Pemerintah memasang target pendapatan cukai dalam Rancangan AnggaÂran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 sebeÂsar Rp157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016, Rp148,09 triliun.
“Untuk bea dan cukai kami meletakkan target yang cukup tinggi. Dalam hal ini untuk mengoptimalkan tidak hanya penerimaan, kalau kita lihat dari cukai, tetapi juga melihat tingkah laku masyarakat dalam mengkonÂsumsi barang yang memang kena cukai dan ditujukan untuk men-discourage atau mengurangi minat konsumsi di komoditas yang ingin meÂmang dikurangi,†tutur MenÂteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kemarin.
Jika dirinci, cukai hasil tembakau (CHT) ditargetkan sebesar Rp149,88 triliun atau naik 5,78 persen dari target revisi APBN 2016 yang sebeÂsar Rp141,7 triliun. Target cukai Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA) juga ditargetkan naik 5,53 dibandÂingkan target tahun ini menÂjadi Rp5,53 triliun. SementaÂra, target setoran cukai Ethyl Alkohol dipangkas tipis dari Rp151,6 miliar menjadi Rp150 miliar.
Sama seperti tahun ini, tahun depan juga menargetÂkan Pendapatan Cukai LainÂnya yaitu sebesar Rp1,6 milÂiar. Target tersebut naik dari tahun ini yang hanya dipatok Rp1 triliun.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai KeÂmenterian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan jenis pendapatan cukai lainÂnya yang dimaksud adalah cukai dari kemasan plastik yang saat ini masih dibahas oleh pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat.
Guna mengamankan target pendapatan cukai taÂhun depan pemerintah akan melakukan berbagai kebiÂjakan diantaranya, peneraÂpan intensifikasi kebijakan tarif (tariff policy) yang diÂtuangkan dalam kebijakan jangka menengah, impleÂmentasi ekstensifikasi Barang Kena Cukai baru, dan kampaÂnye anti rokok ilegal. “Kami akan menggempur barang ilegal. Apa saja itu? Di bidang cukai itu, rokok sama minuÂman,†kata hari.
(Yuska Apitya/dtk)
Bagi Halaman