Untitled-2JAKARTA, TODAY—Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok tahun depan, seiring dengan dinaikkannya target peneri­maan dari cukai hasil tembakau (CHT) men­jadi Rp149,88 triliun. Angka tersebut naik 5,78 persen dibandingkan target APBNP 2016 sebe­sar Rp141,7 triliun.

Meski sudah mengeta­hui berapa target yang ha­rus dikejarnya tahun depan, namun Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Heru Pambudi mengaku ma­sih mengkaji besaran kenai­kan tarif CHT tahun depan.

Ia menyebut angka final tarif CHT baru, akan disam­paikan ke pelaku industri paling lambat tiga bulan se­belum kebijakan itu berlaku, atau Oktober 2016 men­datang. Diberikannya jeda waktu tiga bulan, agar pelaku industri rokok bisa melaku­kan penyesuaian dan pemer­intah bisa menyiapkan pita cukai dan administrasi yang diperlukan.

“Produsen dan penjual rokok juga bisa menyesuai­kan harga jual, masyarakat pengkonsumsi rokok juga bisa mengantisipasi kenaikan harga tersebut. Kami upay­akan pengumumannya seaw­al mungkin, dengan estimasi tiga bulan sebelumnya,” kata Heru.

Secara alami, besaran ke­naikan tarif CHT tahun depan adalah 9,3 persen yang dihi­tung dari asumsi inflasi 2017 dalam RAPBN 2017 sebesar empat persen dan target per­tumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, 27 April 2024

Namun demikian, pemer­intah masih harus melaku­kan upaya tarik ulur, baik dengan kelompok yang pro-kesehatan maupun dengan kelompok yang pro industri dan petani. “Disitulah nanti kami akan menemukan titik temu kira-kira berapa tarif yang ideal,” ujarnya.

Pemerintah memasang target pendapatan cukai dalam Rancangan Angga­ran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 sebe­sar Rp157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016, Rp148,09 triliun.

“Untuk bea dan cukai kami meletakkan target yang cukup tinggi. Dalam hal ini untuk mengoptimalkan tidak hanya penerimaan, kalau kita lihat dari cukai, tetapi juga melihat tingkah laku masyarakat dalam mengkon­sumsi barang yang memang kena cukai dan ditujukan untuk men-discourage atau mengurangi minat konsumsi di komoditas yang ingin me­mang dikurangi,” tutur Men­teri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kemarin.

Jika dirinci, cukai hasil tembakau (CHT) ditargetkan sebesar Rp149,88 triliun atau naik 5,78 persen dari target revisi APBN 2016 yang sebe­sar Rp141,7 triliun. Target cukai Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA) juga ditargetkan naik 5,53 diband­ingkan target tahun ini men­jadi Rp5,53 triliun. Sementa­ra, target setoran cukai Ethyl Alkohol dipangkas tipis dari Rp151,6 miliar menjadi Rp150 miliar.

BACA JUGA :  Luwu Timur Diguncang Gempa Bumi Terkini M 4,1, Berpusat di Darat

Sama seperti tahun ini, tahun depan juga menarget­kan Pendapatan Cukai Lain­nya yaitu sebesar Rp1,6 mil­iar. Target tersebut naik dari tahun ini yang hanya dipatok Rp1 triliun.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Ke­menterian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan jenis pendapatan cukai lain­nya yang dimaksud adalah cukai dari kemasan plastik yang saat ini masih dibahas oleh pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat.

Guna mengamankan target pendapatan cukai ta­hun depan pemerintah akan melakukan berbagai kebi­jakan diantaranya, penera­pan intensifikasi kebijakan tarif (tariff policy) yang di­tuangkan dalam kebijakan jangka menengah, imple­mentasi ekstensifikasi Barang Kena Cukai baru, dan kampa­nye anti rokok ilegal. “Kami akan menggempur barang ilegal. Apa saja itu? Di bidang cukai itu, rokok sama minu­man,” kata hari.

(Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================