Untitled-8Para pengusaha di Kota Bogor tentu tidak bisa lepas dari tanggungjawabnya untuk membayar pajak reklame kepada Dinas Pendapatan Darah Dispenda (Dispenda) Kota Bogor. Salah satunya, Rumah Makan Ampera yang berlokasi di Jalan K.H. Sholeh Iskandar Nomor 26, Kota Bogor.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Restoran ini ternyata memiliki hutang ke­pada Dispenda Kota Bogor terkait den­gan pembayaran hutang pa­jak reklame yang besarannya kurang lebih mencapai Rp20 Juta.

Menyikapi hal ini, Dinas Pendapatan Daerah (Dis­penda) Kota Bogor bergerak cepat untuk menjemput bola dalam melakukan penertiban reklame.

Penertiban reklame ini karena masih banyaknya reklame yang tidak berizin hingga tidak membayar pajak kepada Pemkot melalui Dis­penda Kota Bogor.

Penertiban yang melibat­kan bagian hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Dinas Keber­sihan dan Pertamanan, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ), Satuan Polisi Paming Praja (Satpol PP), dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) ini berjalan lancar dengan berfokus kepada delapan titik.

BACA JUGA :  Cemilan Kreasi dengan Bakso Rambutan Goreng yang Renyah Bikin Nagih

“Ini penertiban reklame gabungan, salah satunya di rumah makan Ampera. Kita sudah lakukan peringatan kesatu dan kedua, hingga di­lakukan penutupan atau pe­nyegelan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, Dispen­da Kota Bogor, Hera Heryan­ingsih kepada BOGOR TODAY Kamis (18/08/16).

Menurutnya, penutupan reklame di Rumah Makan Ampera ini sebenarnya sudah batas akhir, hampir satu bulan sejak dilakukan penutupan, namun mereka masih belum membayarkan piutangnya.

“Tadi saya konfirmasi den­gan pihak Rumah Makan Am­pera, katanya hari ini akan menyelesaikan piutang yang belum dibayarkan ke Dispen­da melalui Bank,” jelasnya.

Hera menambahkan, pihak RM Ampera nanti siang akan kembali untuk mengecek perihal piutangnya. Jika me­mang sudah dibayarkan, maka reklame yang ditutup akan dicabut. Ia juga menertibkan reklame yang tidak membayar pajak di jalan Ks Tubun yakni reklame Perumahan Gardenia dan 6 titik lainnya.

BACA JUGA :  Laga Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 Disorot Media Internasional

“Piutang RM Ampera ini hampir 2 tahun lebih. Sebena­rnya kita sering sosialisasikan, tapi yang namanya wajib pa­jak alasannya tidak mengeta­hui aturannya,” paparnya..

Ia menyebut, jika pajak reklame tidak dibayarkan maka akan ada denda sebesar 2 % persen setelah masa jatuh tempo setiap bulannya, sam­pai dengan 24 bulan atau pal­ing tinggi 48 %.

Penertiban ini juga meru­pakan upaya untuk mengu­rangi loss potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari reklame tidak berizin dan tidak mem­bayar pajak. “Karena pajak reklame juga cukup signifikan untuk pembangunan di Kota Bogor,” pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================