keretaPALEMBANG TODAY – Hing­ga hari ini, izin pembangu­nan Kereta Cepat Jakarta-Bandung belum dikeluarkan meskipun proyek ini telah dilakukan groundbreaking­pada 21 Januari 2016.

Direktur Jenderal Perkere­taapian Kementerian Per­hubungan, Prasetyo Boedit­jahjono menyebutkan bahwa belum keluarnya seluruh izin pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung karena ma­sih ada beberapa persyaratan yang masih perlu dilengkapi oleh kontraktor yakni PT Kereta Cepat Indonesia Chi­na (KCIC).

Kelengkapan yang dimak­sud meliputi desain jembatan hingga terowongan jalur kereta cepat Jakarta-Band­ung sepanjang 142 kilometer (km). “Gini lho, pokoknya dilengkapi terus sama teman-teman KCIC. Dilengkapi terus jembatan, terowongan dan banyak banget. Jadi teler mer­eka semua,” terang Prasetyo di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Kamis (18/8/2016).

BACA JUGA :  Tukang Kasur Keliling di Sampang Cabuli Bocah 6 Tahun hingga Trauma

Kelengkapan dokumen, lanjut Prasetyo, masih terus dilengkapi oleh pihak KCIC selaku kontraktor. Dirinya juga menyebutkan bahwa seluruh izin pembangunan akan dikeluarkan jika seluruh kelengkapan sudah dipenuhi

Kementerian Perhubun­gan (Kemenhub) juga tidak memberikan batas waktu penyerahan kelengkapan ke­pada pihak KCIC. Jika KCIC mampu melengkapi seluruh dokumen, maka seluruh izin pembangunan prasarana kereta cepat juga akan diberi­kan.

“Persyaratannya dileng­kapi terus sama teman-teman KCIC. Deadline nggak ada kalau cepat dari mereka cepat izin. Pokoknya ini jalan terus,” tutur Prasetyo.

BACA JUGA :  Tak Terima Pacar Diganggu, Pemuda di Lampung Tengah Tusuk Remaja hingga Tewas

Staf Khusus Menteri Per­hubungan Dewa Made Sas­trawan juga menyebutkan hal yang sama. Jika pihak KCIC dapat memberikan se­luruh kelengkapan dokumen 100%, maka izin pembangu­nan dapat diberikan.

“Ada beberapa kelengka­pan yang sifatnya itu lebih kepada administrasi. Keleng­kapan itu sudah kepada pro­porsinya, mudah-mudahan itu bisa diumumkan,” kata Made.

“Teknisnya ada terowon­gan, jembatan, hal-hal itu masih perlu dilengkapi. Izin Pak Dirjen bisa di-issued,” tambahnya.

(Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================