7324-full-day-school-untuk-pembentukan-karakterKritik tajam mengenai wacana full day school yang belum lama ini digulirkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy tengah mewarnai dunia pendidikan tanah air Indonesia.Tentunya gagasan ini dilontarkan tiada lain untuk memberikan pendidikan karakter yang memadai kepada para peserta didik di sekolah.Namun,di luar dugaan gagasan Menteri Muhadjir mendapat kritik tajam dari berbagai kalangan,dari orang awam hingga cendikiawan.Hanya sehari setelah wacana itu dicanangkan,kritikpun membuncah.Ada apa dengan full day school?

Oleh: NELI LANTIPAH
Guru Bahasa Indonesia SMP Negeri 1 Dramaga Bogor

Tujuan dari full day school yaitu penera­pan sistem belajar sehari penuh. Menu­rut Menteri Muhad­jir FDS ini tidak berarti peserta didik belajar seharian penuh, tetapi memastikan bahwa peserta didik dapat mengikuti kegiatan- kegiatan penanaman­pendidikan karakter, seperti mengikuti kegiatan ekstraku­likuler.Kegiatan belajar sehari penuh di sekolah ,seperti yang diungkapkan oleh Ahmad Sas­tra, dosen literasi UIKA Bogor mengandung makna belajar se­harian.Jadi, seharusnya menu­rut beliau FULL DAY LEARNING. Ungkapan itu benar adanya jika ditinjau dari sisi makna. Peserta didik bukan hanya diam di seko­lah ,melainkan mereka berak­tivitas untuk belajar.Kalau full day school bermakna seharian di sekolah.

Apalagi seperti yang diung­kapkan oleh Menteri Muhadjir bahwa tujuan FDS ini untuk membendung pengaruh-penga­ruh buruk yang diterima anak saat orang tua sibuk bekerja dan tak sempat mengawasi.Selain itu, banyak hal yang bisa dipela­jari anak-anak untuk menambah wawasan mereka.Hal itu sangat bagus mengingat betapa ban­yak anak didik yang sudah tidak dapat terkontrol lagi pergaulan­nya.Orang tua sibuk bekerja, pergi subuh pulang malam se­hingga pengawasan terhadap anak berkurang. Namun tentun­ya, tidak semua orang tua seperti itu, masih banyak yang bisa memengontrol anak –anaknya.

Pada intinya kenapa wa­cana FDS digulirkan ,jawaban­nya adalah biar anak belajar di sekolah seharian dan tentunya dengan kegiatan eskul. Bukan seharian di sekolah tanpa aktivi­tas.Jadi,istilah full day learning itulah yang bermakna belajar se­harian.Banyak alasan bagi mer­eka yang kurang setuju,seperti yang diungkapkan Rizma seorang guru dari Tegal bahwa sore hari banyak peserta di­dik yang belajar di madrasah. Jadi,kalau sekolah seharian pen­didikan akhiratnya terabaikan.

Selain itu,kondisi peserta didik tidak sama.Bagi mereka yang kondisinya kuat, mungkin tak ada hambatan kalau belajar sampai sore. Adakalanya walau­pun kuat, kondisi psikis mereka belum tentu kuat ,ikhlas, meng­habiskan waktunya seharian di sekolah, apalagi belum terbiasa. Sistem yang sekarang saja ma­sih banyak peserta didik yang kurang konsentrasi. Penyebab­nya bisa beragam dari mulai pengaruh virus medsos atau banyak masalah keluarga,dll.

Seperti yang diungkapkan Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Seto Mu­lyadi, dia menjelaskan bahwa penerapan sistem FDS itu di­wacanakan agar semua pihak ,termasuk masyarakat,memberi masukan.Namun ,menurut be­liau kesannya terlalu terburu –buru diumumkan.Butuh peng­kajian lebih dalam dari respon masyarakat terhadap usulan kebijakan FDS setiap daerah me­miliki kebijakan masing-masing dalam penerapan waktu keg­iatan belajar mengajar.Selain itu,hak-hak anak perlu diper­timbangkan.Yang penting proses belajar itu harus ramah anak.

Walaupun wacana ini merupakan pelaksanaan ke depan,yakni menyangkut kara­kter bangsa kiranya gagasan ini perlu dikaji ulang.Mengingat be­lum tentu FDS ini cocok untuk semua sekolah ,apalagi sekolah daerah terpencil.Pada umum­nya di daerah terpencil ,sepu­lang sekolah banyak peserta didik yang membantu orang tuanya baik berladang,mencari ikan,dll. Di daerah-daerah ter­tentu banyak peserta didik un­tuk berangkat dan pulang saja memerlukan waktu dua atau tiga jam.Sebaliknya bagi seko­lah-sekolah seperti boarding school, pesantren, hal itu tidak menjadi perdebatan karena su­dah sekian lama menerapkan sistem belajar sampai sore.

Dilihat dari padatnya keg­iatan akademik selama di seko­lah 6 jam ditambah dengan ke­giatan lainnya,tugas-tugas yang harus dikerjakan di rumah, les, dll, FDS, dikhawatirkan akan membuat peserta didik tertekan dan jenuh secara fisik maupun psikologis. Berada di sekolah seharian walau mengerjakan tugas sambil menunggu di­jemput orang tuanya, kiranya akan merasa nyaman kalau mengerjakan tugas di rumah. Kalau semua guru dan orang tua mampu bekerja sama dalam hal mengawasi perkembangan anak, hal-hal yang nega­tif berupa kekerasan seksual, buliying, tawuran, dll kiranya dapat diatasi dengan cara sama-sama berkomunikasi dan berkoordinasi secara rutin juga di­jadwalkan pertemuannya.

Seperti diketahui Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD), tepatnya Undang –Un­dang nomor14/2005 tentang Guru dan Dosen . UU itu bahkan sudah diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.74Tahun 2008 tentang Guru yang ditan­datangani oleh Presiden Repub­lik Indonesia per 1 Desember 2008. Pada pasal 35 14/2005 disebutkan bahwa beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelaja­ran, melaksanakan pembelaja­ran, menilaihasil pembelajaran, membimbing dan melatih peser­ta didik,serta melaksanakan tugas tambahan. Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah sekurang-kurangnya 24(dua puluh empat) jamtatap muka dan sebanyak-banyaknya 40(empa puluh)jam tatap muka dalam satu minggu tersebut merupakan bagian jam kerja sebagai pegawai yang se­cara keseluruhan paling sedikit 37,5(tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam satu minggu.

Perlu kiranya dikritisi oleh semua pihak untuk menyikap­inya menanggapi gagasan FDS tersebut karena akan mengarah pada pengubahan UUGD Yang membutuhkan proses politik dan biaya mahal seperti yang diungkapkan oleh MUHAM­MAD LATIEF jurnalis KOMPAS. Sebenarnya gagasan FDS me­mang sangat baik,terutama membuat peserta didik akan lebih terkontrol.Namun, model semacam ini kiranya belum bisa dilaksanakan,di sekolah neg­eri yang kenyataannya masih menampung peserta didik di seluruh Indonesia dibanding­kan kehadiran sekolah swata. Selain itu, beliau mempertan­yakan tentang bagaimana den­gan fasilitas untuk menanggung para peserta didik seharian penuh,mulai alat bantu belajar dan mengajar sampai urusan makannya.

Semua butuh aturan, butuh payung hukum sebagai kon­sekuensi menerapkan peruba­han dari yang sudah ada menjadi kebijakan baru.Walaupun gaga­san itu tak sepenuhnya kurang tepat, tak ada salahnya apabila gagasan itu terlebih dahulu ditata dan diukur.Apalagi di era Men­teri Pendidikan dan Kebudayaan M.NUH ,kebijakan penambahan jam belajar 4-6 jam per minggu sesuai amanat Kurikulum 2013 membawa wacana baru saat itu tentang pelaksanaan FDS .Saat itu jelas –jelas bahwa pelaksa­naan program ini belum bisa diterapkan di sekolah negeri karena jam belajar pendidikan dasar di Indonesia masih kurang dan tertinggal jauh dengan nega­ra-negara lain. Sebagai gambaran dikutip dari sejumlah sumber, inilah negara yang memberlaku­kan jam belajar panjang:

  1. Singapura

Tidak jauh dari Indonesia, di Singapura peserta didik tingkat SD mulai bersekolah pada pukul 07.30 -13 00.Sedangkan untuk tingkat SMP dan SMA 07.30- 16.00. Kalau ada kegiatan ekstr­akurikuler mereka pulang pukul 18.00.Negara ini terbilang kom­petitif untuk sistem pendidikan warganya. Dari hasil tes literasi membaca dan dan matematika yang diberikan pada peserta didik yang berusia 15 tahun, Singapura menduduki rangking pertama di dunia,mengalahkan negara-negara maju lainnya. Prestasi ini diikuti Hong Kong dan Korea Selatan.

2.Korea Selatan,SD dari pukul 08.30-13.00.SMP 08.00- 16.30.SMA 08.00-21.00.

3.China, umumnya sekolah dimulai pukul 07.30-17.00,bah­kan ada yang sampai pu­kul22.00.

Saatnya mempertimbang­kan wacana tersebut agar ma­syarakat Indonesia tidak resah dan gelisah.Alangkah baik bila dikaji ulang. (*)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================