BOGOR TODAY – TersendatÂnya pembenahan sistem transÂportasi umum di Kota Bogor disebabkan masih adanya angÂkutan perkotaan (angkot) perÂorangan atau mandiri. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan tenggat angkot berbadan hukum hingÂga akhir Desember 2016.
Dengan angkot berbadan hukum, angkot bisa diatur dan diawasi langsung oleh pemerÂintah. Kepala Dinas Lalu LinÂtas dan Angkutan Jalan (DLÂLAJ) Kota Bogor Rakhmawati mengatakan, saat ini dari 3.412 angkot yang beroperasi di Kota Bogor, 37 kendaraan di antaranya belum berbadan hukum.
“Tersisa 37 angkot yang beÂlum bergabung atau berbadan hukum. Kami sudah memangÂgil pemilik angkutan dan saat ini sedang diproses untuk mengajukan badan hukukmÂnya,†jelasnya, Rabu (17/8).
Data yang dilansir DLLAJ Kota Bogor, ada 14 koperasi angkutan kota yang terdaftar badan hukum, dan 11 perseÂroan terbatas (PT) yang juga ikut mendaftar. DLLAJ juga menargetkan, pada akhir taÂhun 2016 semua angkutan bisa berbadan hukum.
Bagi angkutan yang belum bergabung dengan badan hukum, tentu mereka tidak akan bisa memperpanjang masa trayeknya lagi. “Kami juga akan lakukan pembinaan badan hukum, dan bila angkot sudah berbadan hukum juga akan diseragamkan terkait mengelola angkutan umum sesuai mekanisme yang dibuat pemerintah,†kata RakhmawaÂti.
Aturan angkot berbadan hukum sudah dikeluarkan seÂjak Agustus 2015 lalu. Aturan baru ini, mewajibkan angkot tidak lagi dijalankan mandiri/ perorangan namun harus terÂgabung dengan perusahaan. Dengan berbadan hukum, para sopir diharapkan tidak lagi mengejar setoran. Sebab ada ketentuan bagi peruÂsahaan untuk menetapkan sistem gaji kepada sopir angÂkot. (Yuska)
Bagi Halaman