Untitled-5SIDANG lanjutan kasus lahan Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor memang baru akan digelar Senin (22/08/2016) mendatang. Namun, tensi persidangan sudah terasa panas. Untuk menurunkan tensi ini, Pemkot Bogor pun berkomunikasi dengan DPRD Kota Bogor.

ABDUL KADIR |YUSKA APITYA
[email protected]

Kemarin, Walikota Bogor Bima Arya dan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, bertandang ke DPRD Kota Bogor. Bima membawa karangan bunga untuk memperbaiki komunikasi dengan dengan kalangan Legislatif.

Pun demikian, Bima menampik anggapan bahwa kedatangannya ke legislatif berkaitan dengan ketida­kharmonisan antara eksekutif dan legislatif pada kasus pengadaan lahan di Jambu Dua yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung. “Ini ekspresi cinta kepada teman-teman dewan untuk memperbaiki komunikasi dan hara­pan untuk semakin sinergi,” tuturnya.

Bima juga tak bisa menyangkal terkait dengan adanya persoalan-per­soalan antara legislatif dan eksekutif. “Ya memang banyak kasus, makanya kita ingin selesaikan semua persoa­lan. Sebab kalau kita ingin akselerasi pembangunan, maka persoalan itu harus dijaga bersama-sama,” pa­parnya.

Terkait dengan kinerja dari DPRD (legislatif, Red) sendiri, Bima Arya mengatakan, lebih banyak evaluasi harus dilakukan oleh Pemkot Bogor (Eksekutif, Red). “Kami lebih men­gevaluasi diri sendiri. Pemkot dalam hal ini ingin memperbaiki komuni­kasi kedepannya agar lebih intens lagi kedepannya,” terangnya.

Berselang beberapa menit kemu­dian selepas Bima Arya meninggalkan DPRD setelah memberikan rangkaian bunga, kemudian giliran Wakil Wa­likota Bogor, Usmar Hariman yang menghadap kepada para anggota DPRD Kota Bogor.

Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman juga mengatakan, hubungan DPRD saat ini masih berdinamika dan ada pasang surut. “Ya seperti yang Pak Wali bilang, kita dari tadi malam sudah kompromi dengan Sekda kare­na hari ini DPRD Kota Bogor dilantik,” terangnya.

Ia juga membantah kedatangan­nya ke DPRD karena adanya kasus Jambu Dua yang sedang berlangsung di PN Tipikor Bandung. “Ngga, ini han­ya menjalin komunikasi saja dengan teman-teman DPRD agar pola komuni­kasi ke depan lebih baik,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hubungan antara legislatif dan ekse­kutif memang sempat memanas kare­na perbedaan kesaksian yang dilon­tarkan antara legislatif dan eksekutif.

Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W Maryono yang semakin tersudutkan dengan kesaksian balasan yang disam­paikan Sekertaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat beberapa hari lalu mengaku pusing. Ia harus memutar otak untuk adu kesaksian dalam mem­berikan keterangan saksi selanjutnya di persidangan mendatang.

BACA JUGA :  Bekal Sekolah dengan Sosis Dadar Nori yang Simple dan Sederhana

Sebelumnya, Untung Maryono sempat mengklaim di hadapan majelis hakim bahwa harga yang disepakati terkait dengan lahan Jambu Dua ini hanya sebesar Rp 17,5 miliar dan dirin­ya menyatakan tidak pernah memun­culkan harga sampai Rp 43,1 miliar.

“Sekretaris Daerah; Ade Sarip Hidayat yang merupakan ketua Tim TAPD memunculkan angka itu, lalu dibahas oleh DPRD. Kemudian tang­gal 10 dibuat notulen rapat isinya dari Rp 55 miliar, tanggal 11 Oktober muncul angka Rp 25 miliar. Lalu pada 14 Oktober 2014 dimunculkan Rp 17,5 miliar atas dasar kesepakatan ber­sama TAPD dengan Badan Anggaran (Banggar) dan untuk evaluasi diba­hasa dengan hasil yang sama,” beber Untung dalam kesaksiannya beberapa pekan lalu.

Keterangan itupun dibantah oleh Sekertaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat yang mengklaim Rp17,5 miliar hanya tertera pada lampiran SK DPRD dan yang berada di dalam SK DPRD tetap Rp43,1 miliar.

Ade menjelaskan, saat evaluasi turun dalam bentuk narasi atau tanpa angka, ada evaluasi yang harus dibe­nahi di sektor pendapatan dan be­lanja. Kemudian, setelah menerima evaluasi maka dilakukan pembahasan bersama badan anggaran yang diket­uai juga oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W Maryono, sekaligus mem­bahas pendapatan berupa uang sisa salur pajak kendaraan bermotor dari pemprov sebesar Rp35 miliar lebih.

Ketua Banggar (Untung W Mary­ono) saat itu menyebutkan sisa salur ini digunakan untuk kebutuhan pin­jam pakai mobil muspida, pembelian mobil dinas Ketua DPRD, pembelian 4 mobil Ketua Komisi DPRD, hibah pembangunan di Polresta Bogor dan sisanya sebesar Rp31 miliar ini untuk lahan Jambu Dua.

“Pak Untung yang menawarkan Rp31 miliar ini untuk membeli lahan di Jambu Dua dan kami dari TAPD dan Banggar DPRD menyatakan sepakat, kemudian diketuk palu,” ungkap Ade dalam kesaksiannya beberapa waktu lalu. “Itu saksinya banyak. Notulen­sinya ada dan Pak Untung lah yang meminta kesepakatan kepada peserta rapat soal sisa uang salur itu,” sam­bung Ade.

BACA JUGA :  Cara Membuat Dendeng Batokok ala Restoran Padang yang Lezat Anti Gagal

Terkait pernyataan Ketua DPRD disepakati hanya Rp17,5 miliar, Ade menuturkan, SK pimpinan DPRD jadi pedoman untuk APBD dan bisa di­buktikan dengan dokumen yang ada jika SK Pimpinan DPRD Nomor 1903 dengan Perda Nomor 7 tahun 2014 sama menyatakan jika pembelian itu pagunya Rp49,2 miliar. “Yang Rp17 miliar itu ada di lampiran SK pimpi­nan DPRD karena itu berfungsi men­jawab evaluasi gubernur dan tidak bisa dirubah,” papar Ade.

Menanggapi kesaksian Ade Sarip Hidayat, Untung Maryono men­gatakan dirinya sudah memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya di­hadapan majelis hakim pada pekan lalu.

“Semua punya argumentasilah, kita lihat saja dalam persidangan, selama ini kita sudah memberikan kesaksian yang benar. Semua orang punya argumentasi, mau memberi­kan kesaksian seperti apa semua itu argumentasi,” ketusnya.

Ia juga mengatakan sampai detik ini belum memperoleh surat pang­gilan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung untuk hadir kembali menjadi saksi.

“Belum ada surat resmi dan pang­gilan kepada saya. Ini kan baru seke­dar wacana, yang pasti apabila dim­intai kesaksian lagi saya akan hadir dan patuh kepada hukum. Saya akan berikan informasi yang sebenar-bena­rnya,” paparnya usai menghadiri acara pemberian remisi kepada Nara­pidana di Lapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor.

Ditempat yang sama, Kepala Ke­jaksaan Negeri Kota Bogor, Teguh Darmawan mengatakan, sampai detik ini Kejari Kota Bogor masih menung­gu keputusan hakim dalam kasus mark up harga lahan Jambu Dua. “Terkait dengan menunda keteran­gan saksi ahli dan jadwal permintaan keterangan saksi untuk hadir kembali dalam sidang merupakan keinginan dari Hakim dan bukan dari Kejaksaan Negeri,” pungkasnya.

Tersiar kabar, kesaksian dari Wa­likota Bogor, Bima Arya akan dipa­parkan pada Senin (22/08/2016) men­datang dan ditunda karena waktu yang terlalu lama dalam pemaparan saksi Sekda Kota Bogor.

Banyaknya kesaksian yang masih terbilang ‘rancu’, majelis Hakim men­gatur agenda ulang dengan meng­hadirkan Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono, Sekda Bogor; Ade Sarip Hidayat, Anggota Bang­gar; Yus Ruswandi dan Teguh Rihan­anto yang direncanakan pada Rabu (24/08/2016) mendatang. (*)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================