3Sidang lanjutan kasus dugaan mark up harga lahan Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor yang sebelumnya sempat memanas membuat kalangan legislatif dan eksekutif pasang kuda-kuda dan bersiap-siap untuk memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Tak terlebih, Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono yang akan menjadi saksi kembali pada Rabu (24/08/2016) mendatang. Se­makin tersudutkan dengan kesaksian balasan yang di­layangkan Sekertaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat beberapa hari lalu membuat politisi PDIP ini harus memu­tar otak untuk adu kesaksian dalam memberikan keteran­gan saksi selanjutnya di Persi­dangan mendatang.

Seperti diketahui sebelum­nya, Untung Maryono sempat mengklaim dihadapan majelis hakim bahwa harga yang dis­epakati terkait dengan lahan Jambu Dua ini hanya sebesar Rp 17,5 miliar dan dirinya me­nyatakan tidak pernah me­munculkan harga sampai Rp 43,1 miliar.

“Sekretaris Daerah; Ade Sarip Hidayat yang merupak­an ketua Tim TAPD memun­culkan angka itu, lalu dibahas oleh DPRD. Kemudian tanggal 10 dibuat notulen rapat isinya dari Rp 55 miliar, tanggal 11 Oktober muncul angka Rp 25 miliar. Lalu pada 14 Oktober 2014 dimunculkan Rp 17,5 miliar atas dasar kesepakatan bersama TAPD dengan Badan Anggaran (Banggar) dan untuk evaluasi dibahasa dengan ha­sil yang sama,” beber Untung dalam kesaksiannya beberapa pekan lalu.

Keterangan itupun diban­tah oleh Sekertaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat yang mengklaim Rp17,5 miliar hanya tertera pada lampiran SK DPRD dan yang berada di dalam SK DPRD tetap Rp43,1 miliar.

Ade menjelaskan, saat evaluasi turun dalam bentuk narasi atau tanpa angka, ada evaluasi yang harus dibenahi di sektor pendapatan dan belanja. Kemudian, setelah menerima evaluasi maka di­lakukan pembahasan bersama badan anggaran yang diketuai juga oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W Maryono, sekaligus membahas pendapa­tan berupa uang sisa salur pa­jak kendaraan bermotor dari pemprov sebesar Rp35 miliar lebih.

BACA JUGA :  Melahirkan di Kamar Kos, Siswi SMK di Kupang Sembunyikan Bayi Meninggal dalam Koper

Ketua Banggar (Untung W Maryono) saat itu menyebut­kan sisa salur ini digunakan untuk kebutuhan pinjam pak­ai mobil muspida, pembelian mobil dinas Ketua DPRD, pem­belian 4 mobil Ketua Komisi DPRD, hibah pembangunan di Polresta Bogor dan sisanya sebesar Rp31 miliar ini untuk lahan Jambu Dua.

“Pak Untung yang menawarkan Rp31 miliar ini untuk membeli lahan di Jambu Dua dan kami dari TAPD dan Banggar DPRD me­nyatakan sepakat, kemudian diketuk palu,” ungkap Ade dalam kesaksiannya beberapa waktu lalu. “Itu saksinya ban­yak. Notulensinya ada dan Pak Untung lah yang meminta kesepakatan kepada peserta rapat soal sisa uang salur itu,” sambung Ade.

Terkait pernyataan Ketua DPRD disepakati hanya Rp17,5 miliar, Ade menuturkan, SK pimpinan DPRD jadi pedoman untuk APBD dan bisa dibuk­tikan dengan dokumen yang ada jika SK Pimpinan DPRD Nomor 1903 dengan Perda Nomor 7 tahun 2014 sama me­nyatakan jika pembelian itu pagunya Rp49,2 miliar. “Yang Rp17 miliar itu ada di lampiran SK pimpinan DPRD karena itu berfungsi menjawab evalu­asi gubernur dan tidak bisa dirubah,” papar Ade.

Menanggapi kesaksian Ade Sarip Hidayat, Untung Maryo­no mengatakan dirinya sudah memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya dihadapan majelis hakim pada pekan lalu.

BACA JUGA :  Seleksi Paskibraka Kota Bogor Dibuka, Pendaftaran Online Jaring 36 Siswa

“Semua punya argumen­tasilah, kita lihat saja dalam persidangan, selama ini kita sudah memberikan kesaksian yang benar. Semua orang pu­nya argumentasi, mau mem­berikan kesaksian seperti apa semua itu argumentasi,” ke­tusnya.

Ia juga mengatakan sampai detik ini belum memperoleh surat panggilan dari Penga­dilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung untuk hadir kembali menjadi saksi.

“Belum ada surat resmi dan panggilan kepada saya. Ini kan baru sekedar wacana, yang pasti apabila dimintai kesak­sian lagi saya akan hadir dan patuh kepada hukum. Saya akan berikan informasi yang sebenar-benarnya,” paparnya usai menghadiri acara pembe­rian remisi kepada Narapidana di Lapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor.

Ditempat yang sama, Ke­pala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Teguh Darmawan mengatakan, sampai detik ini Kejari Kota Bogor masih menunggu keputusan hakim dalam kasus mark up harga lahan Jambu Dua. “Terkait dengan menunda keterangan saksi ahli dan jadwal permin­taan keterangan saksi untuk hadir kembali dalam sidang merupakan keinginan dari Ha­kim dan bukan dari Kejaksaan Negeri,” pungkasnya.

Tersiar kabar, kesaksian dari Walikota Bogor, Bima Arya akan dipaparkan pada Senin (22/08/2016) men­datang dan ditunda karena waktu yang terlalu lama dalam pemaparan saksi Sekda Kota Bogor.

Banyaknya kesaksian yang masih terbilang ‘rancu’, majelis Hakim mengatur agen­da ulang dengan menghadir­kan Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono, Sekda Bogor; Ade Sarip Hidayat, Anggota Banggar; Yus Rus­wandi dan Teguh Rihananto yang direncanakan pada Rabu (24/08/2016) mendatang. (Ab­dul Kadir Basalamah)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================