Untitled-1Gloria Nataprad­ja Hamel akhirnya diizinkan menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paski­braka). Menpora, Imam Nahrawi, pun berterima kasih kepada Presiden dan Wapres. Kasus Gloria ini menjadi bukti peliknya pengurusan status kewarganegaraan.

“Terima kasih Pak Presiden @ jokowi Pak Wapres @Pak_JK yg telah mengijinkan Gloria bergabung sore ini di Paski­braka,” jelas Imam Nahrawi yang mencuit dalam akun twitternya @imam_nahrawi beberapa menit lalu, Rabu (17/8/2016).

Pernyataan ini merupakan pernyata­an resmi dari Menpora. Gloria sebelum­nya diminta bertemu Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla di Istana Merdeka usai upacara bendera di Istana Merdeka. Se­lama upacara, Gloria hanya bisa melihat upacara dari TV di Wisma Negara. Se­belumnya, saat ditanya soal kelanjutan nasibnya, Gloria mengatakan akan ada kejutan. “Let’s see nanti sore, you will see the surprise. Cari tahu sendiri saja nanti sore,” katanya berteka-teki.

Gloria bergabung dengan Tim Gor­don. Posisinya berada di belakang barisan pembawa baki dan penurun bendera. Po­sisi Gloria di tim pengiring adalah sebelah kanan nomor dua dari depan. Selama per­siapan, Gloria yang sudah mengenakan seragam lengkap Paskibraka beserta ko­piahnya, terus tersenyum. Namun, wajah Gloria berubah menjadi serius kala pelatih Paskibraka mengecek kesiapan barisannya.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menceritakan proses diterimanya Glo­ria Natapraja Hamel menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Presiden Jokowi dan Wapres JK meminta pertimbangan Menkum HAM hingga Pan­glima TNI.

“Ada perbedaan yang mendasar ya. Gloria masih 16 tahun, UU kita mengatur bahwa yang masih di bawah 18 tahun itu bisa memilih kewarganegaraannya send­iri,” jelas Pramono saat ditanya alasan Gloria jadi diterima Paskibraka di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Ja­karta Pusat, Rabu (17/8/2016).

Polemik mengenai status kewarganeg­araan Gloria, menurut Pramono, adalah kelalaian orangtuanya, bukan kesalahan Gloria. Gloria seharusnya bisa didaftar­kan status WNI-nya maksimal 4 tahun setelah lahir. Dia juga mengungkapkan Presiden dan Wapres meminta pertim­bangan sebelum mengambil keputusan.

BACA JUGA :  Warga Gunungsindur Bogor Digegerkan dengan Penemuan Seorang Pria Gantung Diri dalam Sebuah Gubug

“Melihat nasionalis Gloria, keinginan­nya, kecintaannya dan juga kalau lihat bagaimana akhirnya kemudian dia tetap berharap, menurut saya karena ini masih anak yang tumbuh dan negara juga mem­berikan ruang untuk itu. Juga Presiden dan Wapres sangat konsen terhadap hal tersebut maka Panglima TNI, kemudian Menpora diminta untuk ada jalam keluar untuk hal tersebut. Kemudian Menkum HAM juga melihat ternyata bisa, nanti kita lihatlah,” tuturnya.

Pemerintah, lanjut Pramono, dalam persoalan Gloria ini mengambil jalan keluar yang soft. “Gloria diterima oleh Presiden dan Wapres dan insyaallah mudah-mudahan nanti ketika penurunan bendera Gloria bagian dari Paskibraka,” tuturnya.

Gloria memiliki ayah WNI Prancis dan ibu seorang WNI. Menurut ibunda Glo­ria, Ira Natapraja Hamel membenarkan putrinya memiliki paspor warga negara Prancis. Gloria sendiri urung jadi pasu­kan Paskibraka karena berstatus WNA. “Kenapa dia punya paspor Prancis, kare­na Indonesia tidak memberikan paspor kalau belum 18 tahun,” kata Ira, “Terus dia (Gloria) kalau mau keluar negeri bagaimana fasilitasnya? Apa yang dipakai identitas dia?” sambungnya.

Sementara itu, otoritas Prancis ber­sedia memberikan paspor yang berlaku hingga Gloria berumur 18 tahun dan me­milih kewarganegaraan. “Kalau Prancis kan memberikan, ‘silakan saja pakai dulu nanti sampai dia 18 tahun sesuai UU In­donesia, kalau dia (Gloria) mau pilih In­donesia ya sudah, berarti yang Prancis dihapus, gugur,” ujarnya.

Menurut Menkum HAM, Gloria belum mendapatkan status WNI karena orang­tuanya lalai mendaftarkan status WNI setelah Gloria maksimal berusia 4 tahun. Namun, Gloria bisa mengajukan kembali status WNI-nya setelah usianya genap berusia 18 tahun.

Gloria berpaspor Prancis karena orangtuanya lalai mendaftarkan status WNI Gloria maksimal 4 tahun sebelum lahir. Menurut Menkum HAM, Yasonna Laoly, status WNI Gloria bisa diajukan setelah usianya genap 18 tahun.

Kasus Arcandra Tahar dan Gloria Na­tapraja Hamel inipun dijadikan momen­tum Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan ada peluang revisi UU Kewarganegaraan itu menjadi Program Legislasi Nasional (Pro­legnas) prioritas tahun ini.

BACA JUGA :  Semangati Garuda Muda, Pj. Bupati Bogor Bersama Ribuan Warga Nobar Semi Final AFC di Plaza Selatan Stadion Pakansari

“Kita melihat soal kewarganegaraan misalnya sekarang setelah ada beberapa peristiwa menjadikan kita ingat kembali harus memprioritaskan pembahasan menyangkut hal ini (UU Kewarganega­raan). Saya kira kita akan evaluasi Pro­legnas itu ada beberapa yang tidak pas kita bahas sekarang momentumnya ada beberapa yang kita drop ada yang beber­apa undang-undang yang justru tidak ada dalam Prolegnas kita anggap penting kita masukan dalam RUU yang baru yang di­prioritaskan termasuk yang ini. Kita juga ingin putra putri terbaik bangsa ini yang ingin menyumbangkan tenaga pikirannya untuk negara ini kenapa kita persulit,” kata Ade kepada wartawan usai upacara peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan RI di Istana Negara, Rabu (17/8/2016).

Revisi UU Kewarganegaraan, kata politisi yang disapa Akom itu, bukan be­rarti melonggarkan syarat untuk menjadi WNI. Namun untuk membuka kesempa­tan seluas-luasnya bagi anak bangsa yang ingin mengabdikan diri dan jiwa nasional­isme kepada negara.

DPR, kata Akom, akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk membahas kemungkinan revisi UU Kewarganega­raan. Rencananya, Kamis besok usai per­ingatan Hari Konstitusi, pimpinan DPR akan mengevaluasi program-program leg­islasi prioritas.

Adapun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyarankan Gloria Natapraja Hamel mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan kewarganegaraan akibat pernikahan pasangan beda negara. Gloria yang kini berusia 16 tahun sempat batal menjadi pasukan pengibar bendera pusa­ka di Istana Negara karena menyandang status dua negara.

Ayah Gloria berkewarganeraan Pran­cis, adapun sang ibu berdarah Sunda. Gloria dinilai merupakan legal standing yang tepat untuk mengajukan uji materi Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.

(Yuska Apitya Aji)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================