PNSJAKARTA TODAY- Pemerin­tah memutuskan tidak akan menaikkan gaji pegawai neg­eri sipil (PNS) serta anggota TNI/Polri untuk tahun de­pan. Namun PNS akan gajian sebanyak 14 kali pada tahun depan.

“Kebijakan masih sama sep­erti 2016 tidak ada kenaikan gaji, yang ada hanya THR,” kata Dirjen Anggaran Kemen­terian Keuangan, Askolani, di kantor pusat Direktorat Jen­deral Pajak, Jalan Gatot Sub­roto, Jakarta, kemarin.

Pemerintah akan mengaju­kan kebijakan ini kepada DPR dalam pembahasan Rancan­gan APBN (RAPBN) 2017 nanti. Seperti diketahui, selain gaji­an seperti biasa selama 12 kali selama setahun. Ditambah gaji ke-13 yang merupakan gaji pokok ditambah tunjan­gan. Kemudian ada gaji ke-14 yang disebut tunjangan hari raya (THR) yang besarannya merupakan gaji pokok tanpa tunjangan.

BACA JUGA :  Melahirkan di Kamar Kos, Siswi SMK di Kupang Sembunyikan Bayi Meninggal dalam Koper

Askolani mengatakan gaji PNS serta Anggota PNS/Polri tidak naik untuk menganti­sipasi beban pensiun yang harus dibayar negara di masa depan.

“Pemberian THR (gaji ke- 14) untuk mengantisipasi beban dampak pensiun ke depan. Masih cukup efektif un­tuk mempertahankan kondisi ke depan,” ujar Askolani.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Labuan Bajo NTT Tewaskan Remaja asal Rote Ndao usai Jatuh dari Motor

Sementara soal pembe­rian THR atau gaji ke-14 ini, ujar Askolani, itu untuk men­jaga pendapatan riil PNS serta Anggota Polri/TNI tetap ter­jaga dan tidak tergerus oleh inflasi.

Selain gajian seperti biasa selama 12 kali selama setahun, PNS serta Anggota PNS/Polri akan mendapatkan gaji ke-13 yang merupakan gaji pokok ditambah tunjangan. Kemu­dian ada gaji ke-14 yang dise­but tunjangan hari raya (THR) yang besarannya merupakan gaji pokok tanpa tunjangan. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================