JAKARTA TODAY- PemerinÂtah memutuskan tidak akan menaikkan gaji pegawai negÂeri sipil (PNS) serta anggota TNI/Polri untuk tahun deÂpan. Namun PNS akan gajian sebanyak 14 kali pada tahun depan.
“Kebijakan masih sama sepÂerti 2016 tidak ada kenaikan gaji, yang ada hanya THR,†kata Dirjen Anggaran KemenÂterian Keuangan, Askolani, di kantor pusat Direktorat JenÂderal Pajak, Jalan Gatot SubÂroto, Jakarta, kemarin.
Pemerintah akan mengajuÂkan kebijakan ini kepada DPR dalam pembahasan RancanÂgan APBN (RAPBN) 2017 nanti. Seperti diketahui, selain gajiÂan seperti biasa selama 12 kali selama setahun. Ditambah gaji ke-13 yang merupakan gaji pokok ditambah tunjanÂgan. Kemudian ada gaji ke-14 yang disebut tunjangan hari raya (THR) yang besarannya merupakan gaji pokok tanpa tunjangan.
Askolani mengatakan gaji PNS serta Anggota PNS/Polri tidak naik untuk mengantiÂsipasi beban pensiun yang harus dibayar negara di masa depan.
“Pemberian THR (gaji ke- 14) untuk mengantisipasi beban dampak pensiun ke depan. Masih cukup efektif unÂtuk mempertahankan kondisi ke depan,†ujar Askolani.
Sementara soal pembeÂrian THR atau gaji ke-14 ini, ujar Askolani, itu untuk menÂjaga pendapatan riil PNS serta Anggota Polri/TNI tetap terÂjaga dan tidak tergerus oleh inflasi.
Selain gajian seperti biasa selama 12 kali selama setahun, PNS serta Anggota PNS/Polri akan mendapatkan gaji ke-13 yang merupakan gaji pokok ditambah tunjangan. KemuÂdian ada gaji ke-14 yang diseÂbut tunjangan hari raya (THR) yang besarannya merupakan gaji pokok tanpa tunjangan. (Yuska Apitya)
Bagi Halaman