pelantikan-jaksa-agung-201114-wsj-13TAX amnesty terancam gagal? Program yang semula untuk menarik dana pengusaha Indonesia yang diparkir di luar negeri (repatriasi), berubah arah menyasar pengusaha dalam negeri. Seperti apa?

Oleh : Alfian Mujani
[email protected]

Mungkin program yang digadang-gadang Presiden Joko Widodo ( Jokowi) ini be­lum bisa disebut gagal. Namun setelah gencar disosialisasikan Presiden Jokowi, ada kecemasan baru yakni program ini melenceng dari sa­saran semula.

Untuk memastikan keberlangsungan tax amnesty ini, Pres­iden Jokowi memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani In­drawati untuk menjelaskan perkembangan program tax amnesty. Pertemuan berlangsung dari sore hingga malam hari.

“Kesiapan tax amnesty, teru­tama dari sisi komunikasi,” ungkap Sri Mulyani saat keluar dari Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8/2016).

Sri Mulyani tampak masuk seki­tar pukul 16.30 WIB di temani oleh beberapa orang staf. Kemudian ke­luar pada pukul 19.45 WIB.

Kepada Jokowi, Sri Mulyani mel­aporkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah memiliki call center dengan nomor 1500745. Namun kapasitas yang tersedia masih terlalu kecil, sehingga butuh penambahan.

“Kemarin telepon yang masuk sampai 30.000, kapasitasnya mung­kin hanya bisa menerima 12.000. jadi kita juga minta berbicara den­gan Telkom untuk bisa menambah kapasitas,” jelasnya.

Pembenahan dari petugas pajak juga dilakukan. Hal ini mengingat pertanyaan yang masuk sudah san­gat spesifik. Para petugas harusnya sudah dapat menjelaskan dengan lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya. “Karena sekarang animo masyarakat untuk tax am­nesty sudah pada tahap bagaimana kalau mereka harus ikut. Apa-apa saja yang mereka harus masukkan dalam tax amnesty. Pertanyaan su­dah sangat detil teknis, mengenai harta apa saja, cara mengisi formu­lir, bagaimana menilainya, kalau harta itu rumah yang dipakai oleh anaknya di luar negeri. jadi kami ha­rus siapkan banyak hal,” paparnya.

BACA JUGA :  Cemilan Rumahan dengan Donat Labu yang Sedang Viral Kelezatannya

Layanan Tax Amnesty

Mulai 14 Agustus 2016, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia memberikan layanan Amnesti Pajak (tax amnesty) pada hari libur. Kebijakan ini diambil un­tuk menampung animo masyarakat yang terus meningkat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengungkapkan lay­anan Amnesti Pajak yang dibuka setiap berlaku sampai dengan 31 September 2016 atau akhir periode pertama tarif tebusan terendah. Se­dangkan layanan hari Minggu dibuka sampai dengan 30 September 2016.

“Layanan amnesti pajak sam­pai hari Minggu itu kami khusus berikan sampai 30 September 2016 dulu. Kami mengantisipasi mem­bludaknya peminat tax amnesty di periode pertama sampai dengan 30 September 2016,” tutur pria yang akrab disapa Yoga ini saat di­hubungi CNNIndonesia.com, Senin (15/8/2016).

Sebagai pengingat, hingga 30 September 2016, tarif tebusan harta deklarasi dalam negeri dan repatriasi dari luar negeri adalah 2 persen. Sementara, tarif tebusan harta deklarasi luar negeri sebesar 4 persen.

BACA JUGA :  Simak Ini! 5 Makanan yang Sering Dikonsumsi Ini Bisa Memperpendek Usia

Diharapkan, dengan penamba­han waktu layanan ini, wajib pajak dapat lebih leluasa dan segera me­manfaatkan Amnesti Pajak. Hal itu juga untuk menjamin kenyamanan dan menghindari antrian yang pan­jang. “Nanti setelah 30 September, kami lihat lagi. Mungkin nanti lay­anan amnesti pajak di hari Min­ggu dibuka lagi di bulan Desem­ber, dan di bulan Maret kami buka lagi,”ujarnya.

Selain jam layanan di Kantor Pelayanan Pajak, hotline khusus Amnesti Pajak (Tax Amnesty Ser­vice) 1 500 745 dan Kring Pajak 1 500 200 juga buka pada hari Sabtu dan Minggu sesuai jam layanan tersebut di atas. Untuk informasi lebih lanjut termasuk kumpulan pertanyaan ser­ta jawaban (Frequently Asked Ques­tions) terkait Amnesti Pajak, kun­jungi webpage resmi Ditjen Pajak di www.pajak.go.id/amnestipajak.

Sebagai informasi, hingga siang ini total uang tebusan amnesti pa­jak telah mencapai Rp496,74 miliar. Uang tebusan itu berasal dari 3.889 Wajib Pajak dengan jumlah harta yang dilaporkan mencapai Rp24,75 triliun.

Dengan kebijakan ini, layanan Amnesti Pajak diberikan tujuh hari seminggu dengan rincian sebagai berikut:

Senin sampai Jumat : pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat

Sabtu : pukul 08.00 – 14.00 wak­tu setempat

Minggu : pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================