Untitled-3JAKARTA, TODAY—Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyoroti peran Ke­menterian Sekretariat Negara dalam proses seleksi calon menteri kabinet. Sorotan terse­but ditujukan terutam terkait dua kewarganega­raan yang dimiliki mantan Menteri Energi dan Sum­ber Daya Mineral Arcandra Tahar.

Arcandra diberhentikan dengan hormat menyusul kepemilikan kewarganeg­araan ganda, yaitu

Indonesia dan Amerika Serikat. “Ada dua masalah yang menurut saya perlu diperbaiki, pertama peran sekretariat negara bagaimana dalam proses seleksi? Apakah tidak dilaku­kan dengan cermat?” ujar Hikmah­anto ketika dihubungi CNNIndone­sia.com, Senin malam (15/8/2016).

Persoalan kedua, kata Hikmah­anto, keterbukaan Arcandra terkait status kewarganegaraannya. Sebagai seorang menteri, Arcandra seharus­nya mengetahui aturan terkait ke­waraganegaraan.

“Pak Arcandra sebagai orang yang ditunjuk sebagai menteri, se­harusnya memberi tahu apa yang menjadi kendalanya jika menjadi menteri,” tutur Hikmahanto.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Selasa 30 April 2024

Hikmanto juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang memberhentikan Arcandra dengan hormat. “Presiden sudah tepat. Pres­iden kan ingin memilih putra terbaik, jadi pasti tidak tahu detail soal status kewarganegaraan itu,” katanya.

Hikmahanto sebelumnya me­minta Arcandra menjawab dua pertanyaan penting seputar isu ke­warganegaraan ganda. Pertama, apakah selama hidup pernah men­gangkat sumpah untuk setia pada negara Amerika Serikat, dan ked­ua, apakah selama hidup pernah memiliki dan memegang paspor AS?

Hikmahanto mengatakan, dua pertanyaan tersebut cukup untuk menjawab keraguan dan pertanyaan publik saat ini. Pernyataan Arcandra yang mengaku sebagai pemegang pa­spor Indonesia dinilai tidak ada arti­nya jika dia tidak secara jujur men­jawab kedua pertanyaan tersebut.

BACA JUGA :  Hari Kesiapsiagaan Bencana Momentum Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Agar Siaga

“Bila salah satu atau kedua jawa­ban adalah positif, maka beliau telah kehilangan kewarganegaraan Indo­nesia berdasarkan ketentuan UU Kewarganegaraan, sehingga tidak memenuhi syarat menjabat men­teri,” ujar Hikmahanto.

Ketentuan yang dimaksud yaitu Pasal 23 huruf f dan huruf h UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganega­raan. Pasal 23 huruf f menyebutkan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau ba­gian dari negara asing tersebut.

Pasal 23 huruf h mengatakan, WNI kehilangan kewarganegaraan­nya jika yang bersangkutan mempu­nyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih ber­laku dari negara lain atas namanya.

(Alfian M|cnn)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================