JAKARTA, TODAY—Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyoroti peran KeÂmenterian Sekretariat Negara dalam proses seleksi calon menteri kabinet. Sorotan terseÂbut ditujukan terutam terkait dua kewarganegaÂraan yang dimiliki mantan Menteri Energi dan SumÂber Daya Mineral Arcandra Tahar.
Arcandra diberhentikan dengan hormat menyusul kepemilikan kewarganegÂaraan ganda, yaitu
Indonesia dan Amerika Serikat. “Ada dua masalah yang menurut saya perlu diperbaiki, pertama peran sekretariat negara bagaimana dalam proses seleksi? Apakah tidak dilakuÂkan dengan cermat?†ujar HikmahÂanto ketika dihubungi CNNIndoneÂsia.com, Senin malam (15/8/2016).
Persoalan kedua, kata HikmahÂanto, keterbukaan Arcandra terkait status kewarganegaraannya. Sebagai seorang menteri, Arcandra seharusÂnya mengetahui aturan terkait keÂwaraganegaraan.
“Pak Arcandra sebagai orang yang ditunjuk sebagai menteri, seÂharusnya memberi tahu apa yang menjadi kendalanya jika menjadi menteri,†tutur Hikmahanto.
Hikmanto juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang memberhentikan Arcandra dengan hormat. “Presiden sudah tepat. PresÂiden kan ingin memilih putra terbaik, jadi pasti tidak tahu detail soal status kewarganegaraan itu,†katanya.
Hikmahanto sebelumnya meÂminta Arcandra menjawab dua pertanyaan penting seputar isu keÂwarganegaraan ganda. Pertama, apakah selama hidup pernah menÂgangkat sumpah untuk setia pada negara Amerika Serikat, dan kedÂua, apakah selama hidup pernah memiliki dan memegang paspor AS?
Hikmahanto mengatakan, dua pertanyaan tersebut cukup untuk menjawab keraguan dan pertanyaan publik saat ini. Pernyataan Arcandra yang mengaku sebagai pemegang paÂspor Indonesia dinilai tidak ada artiÂnya jika dia tidak secara jujur menÂjawab kedua pertanyaan tersebut.
“Bila salah satu atau kedua jawaÂban adalah positif, maka beliau telah kehilangan kewarganegaraan IndoÂnesia berdasarkan ketentuan UU Kewarganegaraan, sehingga tidak memenuhi syarat menjabat menÂteri,†ujar Hikmahanto.
Ketentuan yang dimaksud yaitu Pasal 23 huruf f dan huruf h UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang KewarganegaÂraan. Pasal 23 huruf f menyebutkan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau baÂgian dari negara asing tersebut.
Pasal 23 huruf h mengatakan, WNI kehilangan kewarganegaraanÂnya jika yang bersangkutan mempuÂnyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berÂlaku dari negara lain atas namanya.
(Alfian M|cnn)
Bagi Halaman