Untitled-2BOGOR TODAY – Hingga akh­ir Juni 2016, perolehan pajak belum mencapai target. Bah­kan, akibat belum berlakunya kenaikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pendapatan Dinas Pendapatan Daerah (Dispen­da) Kota Bogor kurang dari 50%.

Hal ini dijelaskan Kepala Dispenda Kota Bogor Daud Nedo Daneroh, yang ditemui pada acara rakor evaluasi PAD Semester I di Gedung Har­moni, Senin (15/8/2016). Daud menjelaskan, perolehan pajak masih di bawah target karena kenaikan PPJ yang semula dapat diterapkan mulai tahun ini belum juga rampung pa­yung hukumnya.

“PPJ yang tadinya 3% ke­mudian dinaikan menjadi 5% belum bisa diterapkan karena Perdanya sendiri sampai saat ini belum turun sehingga oto­matis mempengaruhi,” ung­kap Daud.

Hal ini mengakibatkan pi­haknya harus menurunkan target PPJ. Daud menambah­kan, sebelum adanya kenai­kan, target PPJ pada tahun lalu sebesar 24 miliar. Lalu setelah dinaikan 2% targetnya men­jadi 40 miliar.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Masih Berpeluang ke Olimpiade 2024 Paris

Penurunan juga terjadi dalam hal perizinan. Sesuai moratorium, pemberian izin yang dikelola Badan Pelay­anan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor, perizinan tahun ke tahun akan dipermudah dan diperingan biayanya. Daud berharap melalui rakor evaluasi ini pengelola pajak (Dispenda), SKPD pengelola retribusi dan seluruh unsur wilayah sebagai penunjang, termotivasi kembali untuk lebih menggali PAD.

Sementara itu, Wakil Wa­likota Bogor, Usmar Hariman mengatakan, evaluasi ini merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi capaian dari PAD yang telah ditarget­kan di tahun 2016.

“Sehingga kalau dibutuhkan langkah-langkah sesuai dengan program yang sudah ada di masing-masing SKPD incomer, itu tidak masalah. Tetapi apa­bila dirasa kurang pembiay­aan untuk program capaian di masing-masing SKPD incomer maka bisa diusulkan di ang­garan perubahan yang akan datang,” jelas Usmar.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 30 April 2024

Usmar menambahkan, dirinya banyak menyampai­kan persoalan dan catatan terkait dengan identifikasi dan verifikasi pajak. Terma­suk juga potensi yang hilang, pengoptimalan lahan yang harusnya bisa memberikan sumbangan PAD dari sisi lain­nya. Demikian pula dengan upaya intensifikasi dan eksten­fikasi pajak, inovasi dan peng­gunaan teknologi yang sudah dilakukan Dispenda.

“Tinggal kembali ke kit­anya, etos kerja kita mau tidak bersama-sama untuk mewu­judkan capaian itu,” beber Usmar.

Terkait adanya penurunan Pajak Penerangan Jalan Usmar mengatakan, perdanya sudah ditetapkan bersama dewan dan sekarang sedang dievalu­asi Gubernur Jawa Barat. Jadi Kota Bogor belum bisa meng­gunakan pungutan 5% dari kewajiban warga untuk mem­berikan besaran pajaknya.

“Dispenda masih menggu­nakan 3% yang artinya target sudah ditentukan duluan teta­pi kami tidak mengeksekusi itu,” jelasnya. (Abdul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================