guru-mengajar-anak-proteksi-diriGURU SMK 2 Makasar dianiaya orangtua siswa hingga babakbelur. Oleh karena itu Perudangan Perlindungan bagi Guru harus menjadi wacana yang serius. Peristiwa memilukan terjadi menimpa seorang guru SMK Negeri 2 Makasar, Drs. Dasrul , yang habis digebuki oleh Adnan Achmad— orangtua siswa kelas 11 SMK Negeri 2 Makasar.

Oleh: DR. WULAN WIDANINGSIH,M.PD.
Guru SMP Negeri 1 Kemang Bogor

Orang tua siswa dari Alif, siswa kelas 11 SMK 2 Makasar yang naik perco­baan ini tega men­ganiaya Bapak Dasrul hanya karena mendapatkan teguran tidak mengerjakan tugas. Si­kap yang dilakukan oleh Ad­nan Achmad sangat disayang­kan mengingat tindakannya amat ceroboh bahkan terkesan sewenang-wenang terhadap guru. Akibat penganiayaan itu pa Dasrul mengalami patah hidung dan berdarah-darah. Kasus penganiayan lainnya pun pernah terjadi, saat orang tua siswa memenjarakan seorang guru yang menyubit siswa di Jawa Timur. Dan beberapa ka­sus lainnya yang merugikan kewibawaan guru sebagai pen­didik.

Hal ini membuat miris kita bersama, civitas pendidik men­jadi dirundung ketakuatan dan merasa tidak aman dalam mengembangkan amanah men­didik putra-putri bangsa. Seko­lah bukan lagi tempat yang aman karena bisa saja sekon­yong-konyong orang tua dapat bebas datang dan memaki, menganiaya, bahkan menciduk guru untuk dipenjarakan. Hal tersebut semestinya tidak perlu terjadi jika kita dapat mengeval­uasi situasi dan kondisi yang ada. Kecenderungan ini terjadi disebabkan karena beberapa factor ;

Rendahnya komunikasi an­tara pihak sekolah dan orang tua. Kegagalan komunikasi pihak orang tua dan sekolah berujung ada kesalahan per­sepsi dan tidak hadirnya kontak silaturahmi yang sebenarnya bisa dipupuk secara bersama-sama antara guru dan orang tua siswa. Hingga terjalin komuni­kasi positif dalam rangka mem­bangun tumbuh kembangnya siswa. Dan pada kenyataannya orang tua terkadang tidak hadir di waktu-waktu penting seko­lah, seperti kontak komunikasi pada saat pembagian raport atau pada saat daftar ulang. Bahkan terkadang orang tua mewakilkan pada kerabat atau tetangganya sehinga tidak ada kontak pribadi dalam menyele­saikan permasalahan siswa

Belum jelasnya perjanjian khusus antara orang tua siswa dan pihak sekolah mengenai ke­tentuan pelaksanaan tatatertib sekolah , sehingga tidak dipaha­mi bentuk peringatan dan tinda­kan yang bermaksud menertib­kan atau mendidik siswa karena melakukan pelanggaran tatater­tib sekolah. Seharusnya perjan­jian khusus antara sekolah dan orang tua dilakukan secara jelas bila perlu menggunakan mat­erai hingga memiliki legalisasi jelas, jika guru melakukan tin­dakan itu hanya sebagai upaya menertibkan atau mendidik siswa.

BACA JUGA :  BERGERAK BERSAMA, MELANJUTKAN MERDEKA BELAJAR

Faktor lainnya adalah huku­man terhadap orang tua yang melakukan kekerasan atau pen­ganiayaan terhadap guru tidak ditanggapi dengan serius, bah­kan tuntutan balik tidak pernah terjadi. Dalam hal ini pihak guru saja yang dipersalahkan se­bagi objek pesakitan yang telah melakukan tindakan “salah” dalam menangani prilaku siswa. Padahal jika terdapat tuntutan balik yang jelas maka tidak den­gan mudah orang tua melaku­kan kekerasaan atau mempi­danakan guru.

Belum tersosialisasinya undang-undang perlindungan guru secara jelas dan terse­bar di masyarakat bahwa guru dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh PP no.74 ta­hun 2008, pada pasal 39 ayat 1 bahwa “Guru memiliki kebe­basan memberikan sangsi ke­pada peserta didiknya yang me­langgar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dari peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan yang ditetap­kan tingkat satuan pendidi­kan dan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenan­gan. Pada ayat 2 menyatakan sangsi dapat berupa teguran atau peringatan, baik lisan mau­pun tulisan, serta hukuman yang sifatnya mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan , kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.

Dari pernyataan perundan­gan di atas sebenarnya sudah jelas bahwa guru memiliki hak menangani siswanya dalam proses pembelajaran untuk berprilaku baik sesuai dengan tatatertib, mulai melakukan te­guran, peringatan hingga skore­sing. Namun orang tua dengan berbekal Undang-undang per­lindungan anak pasal 80 ayat 1 berdalih bahwa apa yang di­lakukan guru dianggap menced­rai siswa atau menganiaya siswa hingga mengalami kerugian ma­teril dan imateril. Padahal ber­dasarkan yurisprudensi Mahka­mah agung (MA) yang dikutip dari website MA, menyatakan bahwa guru tidak dapat dipi­dana saat menjalankan pro­fesinya dan saat melakukan tin­dakan pendispilinan terhadap siswa. Apa yang dilakukan guru adalah bagian dari tugas guru dan tidak dapat dijatuhi pidana atau balik dianiaya , seperti yang dilakukan orangtua Alif pada pa Dasrul.

BACA JUGA :  APA ITU PATOLOGI ANATOMIK (PA)

Faktor selanjutnya adalah paradigma guru dalam menan­gani kenakalan siswa pun harus diperbaiki. Batasan yang lajim mencubit, memukul atau me­nampar yang sering dilakukan sebagai upaya menertibkan siswa sudak tidak layak lagi di­lakukan. Kewibawaan guru ti­dak dapat dicapai dengan tidak penertiban fisik. Sebutan guru kejam atau killer sudah tidak cocok lagi di jaman sekarang, tetapi dengan memperlihatkan prestasi dan kecerdasan serta keteladanan akan menjadi kun­ci charisma guru pada siswa. Carilah alternative positif yang lebih aman bagi siswa baik se­cara mental ataupun psikis. Misalnya dengan metode point kesahan, hukuman positif den­gan membaca istigfar, melak­sanakan shalat sunah atau den­gan metode yang lain. Upayakan pula melakukan pembelajaran yang menarik dan menantangdi kelas sehingga siswa merasa senang dan mau menghabiskan energinya dalam belajar. Hal ini akan menimbulkan penghor­matan, kepercayaan dan rasa aman bagi siswa dan tentunya bagi orangtua.

Dibalik itu semua, tetap saja perlindungan dan keamanan bagi guru perlu diperbaiki kem­bali. Pemerintah harus dapat menajamkan upaya sosialisasi bagi kewenangan guru dalam mendidik siswa. Tidak sedikit-sedikit main hajar atau main penjarakan guru, seakan pupus jasa sang guru di tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah pun harus dapat memberikan jalur pembelaan khusus pada guru yang tersandung konflik den­gan orang tua. Jika kasus yang diadukan merupakan bagian dari proses pembelajaran atau masih dalam kegiatan di sekolah seharusnya dilakukan mediasi terlebih dahulu antara pihak orang tua dan pihak sekolah, jadi tidak langsung diperkara­kan. Selanjutnya bisa mediasi baik lewat organisasi profesi maupun satuan dinas terkait membahas permasalahan atau kasus yang terjadi, orang tua selayaknya percaya dan paham bahwa dengan memperkarakan tindakan guru adalah tidakan emosional yang menurunkan harkat kewibawaan guru dan mencederai proses mendidik itu sendiri.

Agar otoritas dan kewibawaan guru tetap pada pors­inya, perlu dibuat perundangan baru yang lebih dapat mempro­teksi guru dari ancaman pen­gaduan dan kesewenangan. Na­mun upaya harmonisasi antara guru, orang tua, dan masyara­kat jauh lebih penting diban­gun sedemikian rupa sebelum segala sesuatunya terjadi . Jaya selalu guru INDONESIA.

terimakasih

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================