ANGKOT-BERBADAN-HUKUMBulan Desember 2016 merupakan batas akhir pendaftaran Angkutan Kota (Angkot) berbadan hukum di Kota Bogor. Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor mengimbau para pemilik angkot yang sampai saat ini belum terdaftar di badan hukum untuk segera mendaftarkan angkot mereka. Bila tidak, angkot yang tidak terdaftar tidak akan diperpanjang izin trayeknya.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Imbauan itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Angkutan dalam Trayek pada DLLAJ Kota Bo­gor A. Teddy Setiadi, Senin (15/8/2016), saat ditanya men­genai perkembangan proses peralihan status angkot ke badan hukum.

BACA JUGA :  Sekda Burhanudin Ingatkan Jajaran Diskop UKM Untuk Bekerja Superteam

“Bagi pemilik yang belum mendaftarkan angkotnya ke badan hukum, tentu nanti­nya tidak akan bisa memper­panjang masa trayek dan ijin trayeknya lagi. Oleh karena itu, kami mengimbau agar segera bergabung,” kata Teddy.

Lanjut Teddy, DLLAJ juga telah menargetkan Desember 2016 nanti semua angkot telah bergabung dengan badan hu­kum. “Jadi semua legalitas dan data administrasi badan huk­umnya sudah selesai semua,” jelasnya.

BACA JUGA :  Membahas Koalisi, Golkar Ajak Demokrat Bernostalgia di Pilkada 2024

Teddy menjelaskan, aturan angkot berbadan hukum dibuat agar semua pelayanan dapat dimudahkan dan bisa diproses sesuai aturan yang berlaku. Sebab, dengan be­lum bergabungnya angkot ke badan hukum akan memper­sulit mereka sendiri.

Saat ini, masih kata Ted­dy, DLLAJ masih akan terus melakukan pembinaan badan hukum.

“Kalau angkot sudah ber­badan hukum akan diseragam­kan mengelola angkutan umum sesuai mekanisme yang dibuat pemerintah,” pungkas­nya. (Abdul Kadir Basala­mah)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================