Menteri-ESDM-Datangi-KPK-080816-agr-1JAKARTA, TODAY—DPR menilai keputusan Presiden Joko Widodo memberhentikan Men­teri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar sudah tepat. Arcandra diberhentikan setelah kasus dwi-kewarganeg­araan Indonesia-Amerika Seri­kat yang menderanya.

“Sudah tepat, karena me­langgar UU Kewarganegaraan. Tapi yang salah bukan dia, pres­iden dan timnya,” kata Anggota Komisi III DPR Nashir Djamil saat dihubungi CNN Indone­sia, Senin (15/8/2016), sesaat setelah Arcandra diumumkan­diberhentikan.

Arcandra diberhentikan setelah muncul berita bahwa dia memiliki dua kewarganegaraan, Indonesia dan Amerika Serikat.

Paspor Indonesia beberapa kali digunakannya saat melakukan perjalanan ke Indonesia. Padahal, Arcandra telah memiliki paspor AS dan menjadi warga negara itu sejak Maret 2012 dalam proses naturalisasi serta telah mengambil sumpah setia pada AS.

BACA JUGA :  Hindari 5 Makanan Penyebab Kamu Pikun, Ternyata Sering Dikonsumsi

Jika isu itu benar terjadi, maka status warga negara Indonesia Ar­candra terancam dicopot. Sesuai Un­dang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indone­sia tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride).

Nashir menilai ada kejanggalan dibalik diberhentikannya Arcandra. Presiden dan pembantunya, kata dia, seharusnya sudah tau sejak awal dengan status kewarganegaraan menteri yang baru bekerja selama 20 hari ini.

Dia pun menduga diangkatnya Arcandra bukan kemauan presiden. Ada pihak-pihak yang ingin mengam­bil keuntungan dengan mendesak presiden mengangkat Arcandra.

Untuk itu, Nashir berencana mengajak anggota dewan lainnya un­tuk mengajukan hak interpelasi atau hak bertanya kepada presiden.

BACA JUGA :  Tega, Suami di Tuban Cekik Istri hingga Tewas, Diduga usai Cekcok

“Untuk bertanya kok bisa masuk. Pertama kenapa diberhentikan ala­sannya? Oh pegang paspor. Kenapa bisa masuk? Kenapa bisa lolos? Ngga mungkin ini, ini bukan RT,” kata Nashir.

Namun, hak interplasi menurut­nya dapat digulirkan jika ada kesepak­atan dari anggota dewan lainnya. Ia pun pesimistis melihat kondisi parle­men yang cenderung tidak berani.

“Menurut saya hak interpelasi adalah hak publik yg diberikan ke­pada DPR sehingga publik tahu. Pub­lik perlu tau. Persoalannya apakah DPR masih berani atau tidak,” kata Nashir. (Alfian M|cnn)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================